Mojokerto, Dentum.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto mencatat sebanyak 39 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto kini resmi tercatat dalam dokumen kependudukan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membatalkan pembatasan pencatatan agama hanya pada enam agama resmi negara. Dispendukcapil Mojokerto pun menambahkan opsi “kepercayaan” dalam data sistem administrasi.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, berdasarkan catatan data ada 39 orang kepercayaan. Rinciannya 25 laki-laki dan 14 perempuan.
“Data hingga Juni 2025 menunjukkan tujuh keyakinan telah masuk dalam basis data kependudukan Kabupaten Mojokerto. Yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Jumlah penganut agama Islam tercatat paling banyak, yakni 1.147.461 jiwa. Diikuti Kristen sebanyak 9.833 orang, Katolik 1.688, Hindu 551, Buddha 528, Konghucu 10, dan penghayat kepercayaan 39 orang.
“Keberadaan mereka sekarang tercatat secara sah dan setara dengan pemeluk agama lain dalam dokumen resmi. Mayoritas penghayat berasal dari latar belakang kepercayaan lokal seperti Kejawen atau bentuk penghayatan budaya lain yang telah berkembang turun-temurun,” pungkasnya. (Rix).