Jakarta, dentum.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang ditujukan untuk melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia memasuki babak baru. Seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI dari tujuh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang tersebut ke tingkat berikutnya.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi DPR RI, Banyu Biru Djarot, menyampaikan pandangan mini Fraksi PDI Perjuangan. Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam sektor informal.
“Konstitusi kita melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga,” ujar Banyu Biru Djarot dalam rapat tersebut.
Ia menyampaikan bahwa selama puluhan tahun pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang memadai. Menurutnya, kehadiran RUU PPRT menjadi langkah penting untuk mengakhiri berbagai praktik diskriminasi maupun eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
“Negara tidak boleh abai terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga. Kehadiran undang-undang ini menjadi instrumen untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Secara filosofis, lanjut Banyu Biru, RUU PPRT juga bertujuan memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
“RUU ini lahir untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sah dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Dengan pengakuan tersebut, hubungan kerja domestik dapat berjalan secara harmonis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tetap menjaga nilai kekeluargaan yang bermartabat,” katanya.

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, salah satu persoalan mendasar yang perlu diperbaiki adalah struktur hubungan kerja yang selama ini berlangsung secara informal.
“Kami memandang RUU ini harus mampu merestrukturisasi relasi kerja domestik dari yang sebelumnya informal menjadi hubungan kerja yang memiliki kepastian hukum. Nilai kekeluargaan tetap dapat dijaga, namun tidak boleh menghilangkan hak dasar pekerja,” tegasnya.
Selain itu, Banyu Biru Djarot juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu kerja yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga guna mencegah eksploitasi jam kerja.
“Penetapan batasan jam kerja yang wajar, hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta cuti merupakan standar minimum yang wajib ada dalam perjanjian kerja. Ketentuan ini penting untuk mencegah kelelahan ekstrem dan menjaga kesehatan pekerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta lembaga penyalur pekerja rumah tangga.
“RUU ini harus memastikan hubungan yang adil antara seluruh pihak. Penyalur wajib memberikan informasi kualifikasi secara transparan dan bertanggung jawab selama masa percobaan, sementara pemberi kerja harus memenuhi kewajiban pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya tepat waktu sesuai perjanjian kerja,” ungkapnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Seluruh pekerja rumah tangga harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta BPJS Kesehatan. Tidak boleh ada lagi pekerja yang berada di luar sistem perlindungan sosial negara,” kata Banyu Biru Djarot.
Selain itu, ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan sosial berbasis komunitas untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak pekerja rumah tangga di ruang domestik.
“Kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada Ketua RT atau RW dapat menjadi instrumen pengawasan sosial yang efektif untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia yang tersembunyi di ruang privat,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pendekatan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum formal.
“Setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan secara berjenjang melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal terlebih dahulu. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak,” katanya.
Selain perlindungan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja rumah tangga juga menjadi perhatian dalam RUU tersebut. Pemerintah bersama lembaga penyalur dinilai perlu menyediakan pelatihan vokasi bagi pekerja rumah tangga.
“Pemerintah bersama lembaga penyalur wajib menyediakan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja rumah tangga. Biaya pelatihan tidak boleh dibebankan kepada pekerja karena peningkatan kompetensi merupakan investasi negara untuk meningkatkan martabat dan produktivitas mereka,” ujar Banyu Biru Djarot.
Di akhir pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh agar RUU PPRT dapat segera dibahas pada tahap selanjutnya.
“Berdasarkan seluruh pandangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat selanjutnya,” pungkas Banyu Biru Djarot. (dka)













