Dentum Terkini
Informasi terbaru, terverifikasi, dan paling dekat dengan pembaca.
Dentum.id - Berita Terkini Jawa Timur dan Indonesia

Pedoman Media Siber

Negara melindungi kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia. Khususnya, Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi PBB menjamin hak-hak dasar tersebut. Oleh karena itu, di era digital ini, media siber berdiri sebagai pilar utama kebebasan pers.

Selanjutnya, media siber harus menerapkan tata kelola yang profesional. Mereka wajib tunduk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Di samping itu, pengelola juga harus merespons dinamika regulasi digital terkini. Regulasi ini meliputi UU ITE, UU PDP, dan Perpres Publisher Rights. Oleh karena itu, Dewan Pers menyusun pedoman pemberitaan berikut ini:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber: Istilah ini merujuk pada semua media yang beroperasi melalui internet. Media siber harus melakukan kegiatan jurnalistik secara rutin. Selain itu, pengelola wajib mendaftarkan media mereka sebagai badan hukum di Indonesia. Mereka juga harus memenuhi Standar Perusahaan Pers dari Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Istilah ini mencakup semua konten unggahan audiens atau pembaca. Konten ini meliputi artikel, komentar, video, gambar, dan utas. Biasanya, pengguna mengunggah konten ini langsung ke dalam platform media siber.

2. Verifikasi, Keberimbangan, dan Pelindungan Data Pribadi

  • Pertama, jurnalis media siber selalu mengutamakan prinsip verifikasi data dan fakta.
  • Jurnalis wajib memverifikasi berita yang berpotensi merugikan pihak lain. Tujuannya, mereka harus menjaga akurasi berita dengan menggali informasi dari kedua belah pihak (cover both sides).
  • Namun, media siber boleh menunda verifikasi pada situasi tertentu. Misalnya, berita tersebut menyangkut kepentingan publik yang sangat mendesak. Syaratnya, sumber berita harus kredibel, seperti aparat yang berwenang. Selain itu, subjek berita belum bisa memberikan konfirmasi. Dalam kasus ini, redaksi wajib menambahkan keterangan tertulis. Keterangan ini menjelaskan bahwa tim redaksi sedang melakukan upaya verifikasi lanjutan.
  • Lebih lanjut, jurnalis wajib memperhatikan asas pelindungan data pribadi (UU PDP No. 27/2022). Jurnalis harus menyembunyikan identitas anak berhadapan hukum dan korban asusila. Mereka juga tidak boleh memublikasikan data pribadi yang tidak relevan.

3. Tanggung Jawab atas Isi Buatan Pengguna (UGC)

  • Berdasarkan UU ITE No. 1 Tahun 2024, media siber harus menjaga kebersihan platform mereka. Media siber tidak boleh membiarkan platformnya menjadi tempat penyebaran hoaks. Mereka juga harus mencegah penyebaran ujaran kebencian, diskriminasi, dan pornografi.
  • Oleh karena itu, media siber wajib menyediakan sistem log-in (registrasi) bagi pengguna. Pengguna wajib menyetujui Syarat & Ketentuan sebelum meninggalkan komentar.
  • Sebagai tambahan, media siber harus menyediakan fitur Lapor (Report). Fitur ini memudahkan pembaca mengadukan konten UGC yang melanggar hukum.
  • Setelah menerima aduan, media siber memiliki tenggat waktu maksimal 2 x 24 jam. Dalam waktu tersebut, mereka harus menghapus konten UGC yang bermasalah. Jika mereka mengabaikan batas waktu ini, tanggung jawab hukum sepenuhnya beralih kepada pihak pengelola media siber.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab merupakan instrumen keadilan menurut jaminan UU Pers. Oleh karena itu, kecepatan publikasi media siber tidak boleh mengalahkan akurasi berita.
  • Redaksi wajib memublikasikan Hak Jawab atau ralat secepat mungkin. Kemudian, mereka harus menautkan ralat tersebut secara langsung pada URL berita yang keliru.
  • Redaksi wajib mencantumkan tanggal dan waktu pembaruan (update) pada setiap ralat.
  • Bahkan, media siber pengutip wajib ikut meralat berita mereka. Jika sebuah media mengutip berita keliru dari media lain, mereka harus mengikuti standar koreksi media asal.

5. Pencabutan Berita dan Hak untuk Dilupakan

  • Pada prinsipnya, pihak luar tidak boleh memaksa media mencabut berita jurnalistik yang sudah tayang. Pengecualian hanya berlaku untuk kasus perlindungan anak, korban kejahatan traumatik, atau sengketa SARA. Meski begitu, pencabutan ini tetap membutuhkan arahan dari Dewan Pers.
  • Namun, UU ITE (Pasal 26) membuka jalan untuk mekanisme Right to be Forgotten (Hak untuk Dilupakan). Subjek berita bisa meminta pencabutan jika pengadilan membuktikan mereka tidak bersalah. Dalam hal ini, media wajib menghapus rekam jejak digital tersebut. Terakhir, setiap pencabutan berita harus memuat alasan yang transparan bagi pembaca.

6. Batas Tegas Produk Jurnalistik dan Iklan

  • Media siber wajib membedakan secara visual antara berita jurnalistik dan konten komersial.
  • Redaksi wajib memberi label khusus pada konten berbayar, iklan sisipan, dan kampanye politik. Sebagai contoh, mereka bisa menggunakan kata “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored”. Label ini harus terlihat sangat jelas.

7. Hak Cipta dan Publisher Rights (Hak Penerbit)

  • Media siber wajib tunduk pada Undang-Undang Hak Cipta. Mereka tidak boleh mengambil teks, foto, maupun video milik orang lain. Setidaknya, mereka harus meminta izin dan mencantumkan kredit yang jelas.
  • Kabar baiknya, Perpres No. 32 Tahun 2024 kini melindungi hak-hak penerbit (Publisher Rights). Aturan ini mengatur tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Dengan demikian, media siber berhak menuntut kompensasi materiil atau bagi hasil. Hak ini berlaku apabila platform besar (seperti Google atau Meta) mendistribusikan karya jurnalistik mereka secara masif.

8. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik

  • Media siber wajib memasang Pedoman Pemberitaan Media Siber di laman situs mereka. Pengunjung harus bisa menemukan halaman ini dengan mudah.
  • Selanjutnya, Dewan Pers akan menyelesaikan segala bentuk sengketa pemberitaan media siber. Mereka menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Mediasi, bukan jalur pidana.
  • Lebih penting lagi, Polri dan Dewan Pers telah menandatangani kesepakatan baru. Kepolisian tidak akan memproses sengketa pers menggunakan UU ITE atau KUHP baru. Sebaliknya, polisi akan mengarahkan pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut di Dewan Pers. Aturan ini khusus melindungi media siber yang telah lulus sertifikasi.