dentum.id, Mojokerto – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan limbah di lahan bekas galian C di wilayah Kecamatan Kutorejo. Limbah yang diduga berasal dari kotoran peternakan ayam itu menimbulkan bau menyengat dan dikhawatirkan berdampak pada kualitas lingkungan sekitar permukiman warga.
Keberadaan limbah organik di lahan terbuka berpotensi mencemari tanah dan air, serta menurunkan kualitas udara akibat bau yang ditimbulkan. Kondisi tersebut memicu keluhan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak segera ditangani.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim penaatan untuk melakukan investigasi dan survei lapangan. Dari hasil sementara, ditemukan lokasi pembuangan limbah di perbatasan Desa Wonodadi dan Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo.
’’Atas temuan ini sedang dalam proses pengawasan kami dan akan terus kami kembangkan dari mana asal limbah tersebut,’’ kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, total terdapat tiga titik lokasi yang dijadikan tempat pembuangan limbah di lahan bekas galian C. Lokasi tersebut masing-masing berada di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi dan Dusun Pandisari, Desa Sawo. Limbah organik yang ditemukan merupakan kotoran ternak.
’’Sementara temuan dari tim kami limbah itu kotoran dari peternakan ayam yang sudah cukup lama dan penempatan yang tidak sesuai. Sehingga menimbulkan dampak kepada masyarakat dengan bau menyengat,’’ ujarnya.
Saat ini, tim DLH masih menelusuri sumber limbah tersebut dengan menggali keterangan dari sejumlah pihak untuk mengetahui pelaku pembuangan serta asal-usul limbah. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas pembuangan limbah tersebut telah mengantongi izin serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan.
’’Kami terus dalami, kami terus kaji. Yang terpenting penanganan jangka pendek ini yang harus segera kami laksanakan agar masyarakat tidak terdampak,’’ ucapnya.
Berdasarkan data sementara, limbah tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai pupuk. Namun, DLH menegaskan setiap kegiatan pengelolaan limbah wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis. Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penindakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
’’Ini yang menjadi catatan kami, karena setiap kegiatan usaha harus berizin,’’ terang Rachmat. (dka)












