dentum.id, Mojokerto – Pelapor kasus dugaan penyelewengan dana hibah Bantuan Politik (Banpol) oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto menyerahkan bukti tambahan ke Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (13/8/2025).
Pengamat kebijakan publik sekaligus advokat, Rif’an Hanum, menyebut bukti tambahan tersebut berupa satu bendel berkas pertanggungjawaban anggaran Banpol 2024 setebal 1.138 lembar.
“Harapannya, tambahan bukti ini dapat mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Rif’an berharap bukti baru itu mempercepat penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana Banpol yang dilayangkannya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Banpol dari APBD Tahun Anggaran 2024. Rif’an menuding sejumlah oknum pengurus partai terlibat.
Tiga nama disebut sebagai terduga pelaku utama, yakni Ketua DPC berinisial AA, Bendahara DPC berinisial A, dan Kepala Sekretariatan DPC berinisial MR.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyelewengan dalam penggunaan dana Banpol. Laporan ini disertai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ungkap Rif’an.