Kedapatan Jual Arak Bali, Dua Remaja Diamankan Polisi di Mojokerto

by -8 Views
banner 468x60

Mojokerto, Dentum.id – Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan dua remaja yang kedapatan menjual miras jenis arak bali. Dari dua pemuda tersebut polisi berhasil menyita 33 botol arak bali.

Keduanya diketahui berinisial RAR (18) dan BPA (17), warga Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Mereka diamankan saat menjajakan miras di Café Pandawa, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

banner 336x280

Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua remaja berikut barang buktinya.

“Dua remaja diamankan, salah satunya masih di bawah umur. Keduanya menjual minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Kamis (7/82025).

Mereka dijerat dengan Pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang mengatur sanksi bagi penjual miras tanpa memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) maupun SIUP-MBT. (Rix).

 

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.