Polisi di Mojokerto Sita Narkoba Senilai Rp367 Juta, 25 Tersangka Diamankan

by -2 Views
banner 468x60

Mojokerto, Dentum.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 22 kasus diinduksi narkotika selama operasi yang digelar sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Total barang bukti senilai Rp 367.459.000 berhasil disita

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, dari hasil operasi ini, diamankan 25 tersangka, terdiri dari pengedar dan bandar jaringan lokal hingga antarwilayah.

banner 336x280

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 270,13 gram sabu, 14 butir pil ekstasi, dan 2.630 butir pil Double L, serta 9 timbangan elektrik, 27 unit handphone, 8 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.628.000.

“Jika dilihat dari potensi mencakupnya, memuat ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya narkoba, berdasarkan estimasi pengguna tiap jenis narkotika,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan menambahkan, para pelaku melakukan aksi dengan modus sistem ‘ranjau’ meletakkan barang di titik tertentu tanpa kontak langsung.

Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, dan pembayaran menggunakan aplikasi keuangan digital seperti mobile banking dan DANA.

“Sekitar 50 persen pelaku adalah residivis. Mereka mengedarkan demi keuntungan dan bisa konsumsi gratis. Sebagian menjadi pengedar sekaligus bandar,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sebagian lainnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. (Rix) .

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.