Satpol PP Kota Mojokerto Jaga Kondusivitas Nataru 2025 dengan Penertiban Miras Ilegal, Puluhan Miras Di Sita

by -17 Views
Puluhan minuman beralkohol tanpa ijin edar di bawah ke akntor Satpol PP Kota Mojokerto. (dok : drntum.id) 24/12/2024
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perizinan terkait mengintensifkan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, Rabu (24/12/2025).

Operasi tersebut difokuskan pada penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual di sejumlah warung di wilayah Kota Mojokerto. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Nataru.

banner 336x280

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi kejadian yang tidak diinginkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.

“Kami menemukan ada dua warung yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Jadi yang kami temukan ini ada golingan A artinya di bawah 5 persen. Dan juga ada minuman arak 20 sampai 25 persen,” kata Sihombing.

Ia menambahkan, pada tahun 2024 lalu pernah terjadi korban akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, pada Nataru tahun ini Satpol PP Kota Mojokerto meningkatkan pengawasan melalui razia terhadap warung-warung maupun tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Terkait dengan surat edaran Nataru ini semua penyelenggara hiburan malam yaitu karaoke, panti pijet, caffe hiburan usaha bar, live musik dan lain sebagainya untuk menghentikan kegiatannya selama dua hari dari tanggal 24 Desember hingga 25 Desember,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sihombing menjelaskan bahwa pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto pada 30 Desember 2025 untuk dilakukan klarifikasi terkait perizinan usaha.

“Setelah kami rapat kemarin denagn OPD Perijinan sebelum melakukan kegiatan ini, dimana informasi dari semua tim perijinan bahwa tempat yang kita amankan itu belum memiliki ijin edar terkait minuman beralkihol tersebut,” terang Sihombing.

Sihombing berharap, pelaksanaan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Mojokerto dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Di sebuah warung kopi di Jalan Yos Sudarso ditemukan 13 botol arak, tiga botol Guinness, dan satu botol Bir Bintang. Sementara di Warung Kopi Ceria, Balong Cangkring, petugas menemukan 13 botol Guinness dan 24 botol Bir Bintang. (dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.