Sempat Diminta Kembali, Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan PPPK Paruh Waktu Mojokerto Akhirnya Cair Tiga Bulan Sekaligus

by -4 Views
banner 468x60

Mojokerto, dentum.id — Gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto akhirnya cair setelah sebelumnya sempat memicu polemik.

Para guru yang sempat diminta mengembalikan gaji bulan Januari kini telah menerima kembali hak mereka dalam bentuk rapel tiga bulan sekaligus.
Pencairan gaji tersebut diterima para guru pada 3 Maret 2026.

banner 336x280

Salah satu guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya membenarkan hal tersebut.

“Alhamdulillah sudah cair tanggal 3 Maret kemarin. Kami menerima tiga bulan sekaligus, Januari sampai Maret,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik muncul setelah gaji bulan Januari sempat dicairkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun setelah pencairan tersebut, muncul instruksi dari pihak sekolah agar dana yang telah diterima para guru dikembalikan secara tunai.

Kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang baru saja diangkat.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amzar Azhari Siregar, membantah adanya permintaan pengembalian gaji.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan dana BOS untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

“Saya tidak mengetahui adanya gaji yang diminta kembali. Dan terkait penggunaan dana BOS untuk menggaji PPPK yang baru diangkat, saya juga tidak mengetahui hal tersebut,” tegas Amzar.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, memberikan keterangan berbeda. Ia membenarkan adanya perubahan skema anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu karena diskresi yang diajukan sebelumnya ditolak.

“Memang ada perubahan anggaran untuk gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu karena diskresi ditolak. Namun, prosedur gaji yang sudah diberikan lalu dikembalikan lagi itu bukan instruksi dari BPKAD, melainkan dari dinas terkait,” jelas Iwan.

Menurutnya, pemerintah daerah kemudian menyiapkan pembayaran gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia juga menyatakan bahwa pencairan gaji akan dipercepat.

“Akan kami geserkan anggaran untuk gaji mereka menggunakan APBD. Paling cepat akhir Februari dan paling lambat awal Maret sudah bisa disalurkan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pembayaran tersebut mencakup gaji Januari, Februari, dan Maret, Iwan menegaskan seluruhnya akan dibayarkan apabila pencairan dilakukan pada awal Maret.

“Ya, mereka akan menerima gaji selama tiga bulan, Januari, Februari, dan Maret apabila diterima di awal Maret,” tambahnya.

Dengan dicairkannya gaji tersebut, polemik yang sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan guru dan publik mulai mereda. Meski demikian, perbedaan pernyataan antarpejabat terkait mekanisme awal pembayaran dan instruksi pengembalian dana menjadi catatan dalam tata kelola anggaran pendidikan di daerah.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, khususnya antara Dinas Pendidikan dan BPKAD, agar perencanaan serta penganggaran gaji tenaga pendidik tidak kembali menimbulkan polemik serupa.

Transparansi kebijakan dan kepastian administrasi dinilai penting agar para guru dapat menjalankan tugasnya tanpa dibayangi ketidakpastian hak yang seharusnya mereka terima. (CHY)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.