SPPG Japan Asri Sooko Beroperasi Tanpa IPAL, Potensi Pelanggaran Standar dan Konflik Sosial Mengemuka

by -4 Views
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Dugaan tidak dipenuhinya standar pembangunan dan sanitasi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Mojokerto. Sebuah dapur SPPG yang berlokasi di kawasan Japan Asri, Kecamatan Sooko, diketahui telah beroperasi sejak 20 Oktober 2025 tanpa adanya instalasi sistem pengolahan air limbah (IPAL).

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur teknis dan standar bangunan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai institusi yang menaungi program tersebut.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 20 Oktober 2025 awal beroperasinya dapur SPPG tersebut belum memiliki sistem IPAL yang terpasang. Padahal, keberadaan IPAL menjadi elemen krusial dalam operasional dapur skala besar untuk memastikan limbah cair tidak mencemari lingkungan sekitar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah fasilitas produksi makanan dapat beroperasi tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai?

Permasalahan tidak berhenti pada ketiadaan IPAL. Pada 20 Januari 2026, dokumentasi foto menunjukkan aktivitas pencucian ompreng dilakukan di luar area dapur, tepatnya di teras bangunan. Air bekas cucian tampak menggenang hingga ke badan jalan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari bau tidak sedap, risiko kontaminasi, hingga potensi konflik dengan warga sekitar apabila dibiarkan berlarut-larut.

Upaya konfirmasi kepada mitra SPPG yang memiliki dapur tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dari pihak mitra.

Sementara itu, kepala SPPG dapur Japan Asri mengakui bahwa sistem IPAL memang belum tersedia sejak beroperasinya dapur tersebut. Namun ia menyampaikan sanggahan bahwa pembangunan IPAL akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, saat dikonfirmasi pada tanggal 18 Februari 2026, menyatakan bahwa dapur SPPG tersebut telah mendapat atensi dan teguran secara lisan.

“Ya, memang di awal ada temuan terkait proses pencucian yang tidak sesuai standar. Sudah kami layangkan teguran secara lisan. Namun setelah kami lakukan kroscek dan konfirmasi kepada pihak mitra serta SPPG, sudah ada pembenahan dan evaluasi.” Kata Rosi. Rabu (18/02/2026).

Rosi juga mengatakan, apabila ke depan tidak ada perbaikan, atau mengabaikan peringatan yang telah dilayangkan, maka akan diberlakukan tahapan sanksi administratif berupa SP1, SP2, hingga SP3 dengan tembusan dari pusat.

“Kalo memang kedepannya tidak ada perbaikan pasti kita berikan sanksi administratif berupa SP1, SP2, hingga SP3 dengan tembusan dari pusat,” Ucap Rosi.

Saat ditanya mengenai alasan dapur tetap diperbolehkan beroperasi meskipun belum sepenuhnya memenuhi standar, Rosi menjelaskan bahwa pihaknya memberikan toleransi dengan catatan perbaikan harus segera dilakukan.

“Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada pemenuhan standar yang dipersyaratkan, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh pihak pusat,” Terang Rosi.

Namun demikian, ketika ditanya apakah dirinya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPPG yang bersangkutan, Rosi mengakui bahwa hingga 18 Februari 2026 ia belum sempat turun langsung ke lapangan.

Hal ini kembali memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap dapur yang sudah beroperasi aktif.

Kondisi operasional tanpa IPAL berpotensi memicu konflik horizontal antara pengelola dapur dan masyarakat sekitar, terutama jika dampak lingkungan mulai dirasakan secara langsung. Selain itu, aspek kesehatan dan higienitas juga menjadi sorotan, mengingat dapur SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar.

Di sisi lain, isu ini membuka ruang evaluasi terkait prosedur perizinan dan kelayakan operasional. Jika standar bangunan dan sistem IPAL merupakan prasyarat dasar, publik berhak mengetahui bagaimana dapur tersebut bisa mulai beroperasi sejak 20 Oktober 2025 tanpa pemenuhan fasilitas tersebut.

Transparansi pengawasan, konsistensi penegakan standar, serta kepastian tindak lanjut menjadi kunci agar program yang bertujuan baik tidak justru menimbulkan polemik baru di tingkat lokal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan mengenai tenggat waktu pembangunan IPAL maupun hasil inspeksi lapangan dari pihak terkait. (CHY)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.