18 Preman Diciduk Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

by -73 Views
konferensi pers di polres Mojokerto kota, Rabu (14/5/2025). (dok, polres mojokerto kota)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota mengamankan 18 tersangka premanisme dalam Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai tindak kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari penganiayaan hingga pemerasan.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno mengatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Mojokerto, seperti Jalan Brawijaya, Prajurit Kulon, Alun-Alun Kota Mojokerto, Pasar Tanjung Anyar, hingga Desa/Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

banner 336x280

“Dalam operasi ini, kami menangkap 18 tersangka yang terlibat dalam aksi premanisme. Jenis kejahatan yang dilakukan antara lain penganiayaan, pengancaman, pemerasan, pengeroyokan, hingga membuat perasaan tidak menyenangkan,” ujar Kompol Suwarno dalam konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/5/2025).

18 Preman Diciduk Polres Mojokerto Kota dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. (dok, polres mojokerto kota)

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menambahkan, salah satu modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi debt collector dari perusahaan pembiayaan (leasing) untuk memeras korban.

“Pelaku meminta Rp 5 juta dengan dalih biaya penarikan kendaraan. Karena korban hanya mampu memberi Rp 1,5 juta, sempat terjadi dorong-dorongan hingga pakaian korban robek,” ungkap AKP Siko.

Polisi merinci identitas para pelaku, yang terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya, HD (50), HR (49) warga Mojoanyar, IS (54) warga Mojowarno, Jombang, TW (47) warga Kranggan, AG (34) warga Yosowilangun, Lumajang, FD (48), AD (23) warga Prajurit Kulon, YD (38), HR (51), HS (54) warga Kemlagi, Pengamen: ET (32) warga Gedeg; NJS (14), ERW (16) Grobogan, Jateng, RAKP (19) Prajurit Kulon; RDP (17) Mojosari, RG (28), SF (27), HL (27) Kranggan, Kota Mojokerto

Barang bukti yang disita antara lain, Kwitansi transaksi, Flashdisk, Pakaian korban yang robek, Visum, Sajam jenis bendo, Ukulele, Uang tunai Rp 137.000.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, atau Pasal 504 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.