SPPG Japan Asri Sooko Mojokerto Diduga Langgar Standar BGN, IPAL Baru Dibangun Setelah Beroprasi

by -174 Views
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal dengan sebutan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), di Japan Asri, Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga kuat mengabaikan tata kelola bangunan dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak ada dan baru saja di bangun.

Dari hasil investigasi tim media pada tanggal 19 Januari 2026 ditemukan bahwa Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Japan Asri, Sooko, Kabupaten Mojokerto baru saja membangun IPAL sejak beroperasinya SPPG tersebut dari tanggal 20 Oktober 2025.

banner 336x280

Kondisi ini disayangkan karena berpotensi mencemari lingkungan. Padahal, pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan BGN menekankan pentingnya tata kelola dapur yang sesuai standar guna memitigasi risiko keracunan pangan seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah.

Pegawai membersihkan ompreng atau tempat makan di pinggir jalan di luar dapur.

Saat di konfirmasi melalu WhatsApp oleh wartawan, terkait baru saja pembangunan IPAL pada 20 Januari 2026, salah satu pegawai SPPG Japan Asri, Sooko, membenarkan hal tersebut dan mengatakan “Iya”.

Sedangkan Korwil BGN Mojokerto Rosidian Prasetyo, saat di hubungi wartawan melalu whatsApp pada 21 Januari 2026 terkait dapur MBG di Japan Asri, Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga kuat mengabaikan tata kelola bangunan terkait IPAL mengatakan, dirinya akan mengkroscek ke dapur MBG tersebut.

“Ya saya akan coba datang ke Dapur MBG tersebut dan melihat apakah laporan tersebut benar terjadi apa tidak,” Kata Rosi saat di Telpon melalui WhatsApp oleh salah satu wartawan dentum. (21/01/2026).

Namun hingga berita ini tayang, sampai saat ini Korwil BGN Mojokerto Rosidian Prasetyo masih belum ada jawaban terkait diduga kuat mengabaikan tata kelola bangunan dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tentang IPAL di Japan Asri, Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut. (Dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.