dentum.id, Mojokerto – Di tengah polemik nasional terkait keterlambatan penggajian guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), muncul persoalan baru yang menimpa guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto.
Sejumlah guru PPPK paruh waktu mengaku diminta mengembalikan gaji yang telah mereka terima sebelumnya. Salah satu tenaga kependidikan yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada akhir 2025 mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembayaran gaji tersebut menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, setelah dilakukan evaluasi, muncul instruksi pengembalian dana.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar, membantah adanya instruksi pengembalian gaji maupun penggunaan Dana BOS untuk penggajian PPPK paruh waktu.
“Setahu saya tidak ada yang seperti itu. Gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu, setahu saya, menggunakan dana APBD.” ujar Amsar saat dikonfirmasi. Selasa (02/02/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto sejak 14 Januari 2026, sehingga belum mengetahui secara menyeluruh persoalan yang terjadi sebelumnya.
“Saya ini baru menjabat per 14 Januari lalu, jadi belum mengetahui seluruh permasalahan ini,” katanya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan guru yang terdampak. Salah satu guru menyatakan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu yang menerima gaji telah mengembalikannya kepada bendahara sekolah.
“Saya sudah menerima gaji bulan Januari. Namun, saya terkejut ketika ada instruksi dari bendahara sekolah yang menyampaikan bahwa gaji yang sudah saya terima diminta kembali, dan kami semua sudah mengembalikan gaji kami ke bendahara sekolah.” ujarnya.
Situasi ini menambah beban psikologis dan ekonomi para tenaga pendidik, mengingat hingga saat ini gaji bulan Januari dan Februari disebut belum kembali disalurkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian mekanisme penggajian PPPK paruh waktu ke depan. Para guru berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan resmi terkait sumber anggaran dan jadwal pencairan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah, dalam keterangan kepada salah satu awak media daring pada Kamis, 22 Januari 2026, menyatakan bahwa upah PPPK paruh waktu di Kabupaten Mojokerto dalam kondisi aman dan telah terbayar sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya.
Para tenaga pendidik berharap polemik ini segera memperoleh kepastian agar tidak berdampak lebih luas terhadap stabilitas proses belajar mengajar di daerah tersebut. (Chy)












