Data Dapur MBG Tersanksi BGN Diperbarui, Dinkes Akui Masih Lakukan Pemetaan.

by -15 Views
banner 468x60

MOJOKERTO, dentum.id — Perubahan data jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkena sanksi penghentian operasional sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN) menimbulkan tanda tanya di daerah. Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengaku masih melakukan penelusuran untuk memastikan penyebab pembaruan data tersebut.

Sebelumnya, melalui siaran pers resmi bernomor SIPERS-144/BGN/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN menyebutkan sebanyak 1.512 dapur SPPG dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi sejumlah standar teknis.

banner 336x280

Standar tersebut antara lain terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga fasilitas mess bagi pekerja.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa dapur MBG yang terkena sanksi tersebar di beberapa provinsi wilayah II, yakni DKI Jakarta 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.

Namun sehari kemudian, tepatnya 11 Maret 2026, beredar surat pembaruan data bernomor 869/D.TWS/03/2026 yang menyebutkan adanya validasi ulang terhadap data operasional dapur SPPG di Jawa Timur, termasuk yang berada di Kabupaten Mojokerto.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab adanya pembaruan data tersebut.

“Terus terang kami juga belum mengetahui penyebab adanya pembaruan data tersebut. Saat ini kami masih mencari tahu dan sedang melakukan pemetaan,” kata Dyan saat dikonfirmasi. Sabtu (14-03-2026)

Saat ditanya apakah data terbaru tersebut telah tervalidasi dengan data milik Dinas Kesehatan, Dyan menilai BGN seharusnya memiliki mekanisme sendiri dalam melakukan monitoring dan evaluasi operasional dapur SPPG.

“Seharusnya BGN punya dasar. Mereka juga memiliki mekanisme tersendiri dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SPPG,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto mengungkapkan hingga saat ini baru empat dapur SPPG di wilayahnya yang telah mengantongi izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) secara lengkap dan terverifikasi.

1. SPPG Gedeg Pagerluyung milik Yayasan Kemala Bangsa
2. SPPG Ismul Haq Trowulan milik Yayasan Segoro Agung
3. SPPG Jatirejo Dinoyo milik Yayasan Ndara Putra Srikandi
4. SPPG Kutorejo Pesanggrahan

Dyan menjelaskan bahwa penerbitan SLHS melalui dua tahapan utama.
Tahap pertama berupa rekomendasi SLHS yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Tahap kedua adalah izin SLHS, yang baru dapat diterbitkan setelah memperoleh rekomendasi dari tiga instansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, DPUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menurutnya, sejumlah dapur SPPG di Mojokerto sebenarnya telah mengantongi rekomendasi SLHS, namun belum melanjutkan proses hingga tahap penerbitan izin secara penuh.

“Yang benar-benar sudah mendapatkan izin SLHS lengkap baru empat dapur itu. Ada beberapa yang masih sebatas rekomendasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, secara prinsip operasional dapur SPPG seharusnya mengikuti standar yang sama dengan sektor usaha makanan lainnya.

“Seharusnya sama seperti sektor usaha restoran atau usaha makanan lainnya yang memang wajib memiliki izin SLHS, bukan hanya rekomendasi,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan dan standar sanitasi dapur, Dinas Kesehatan juga memberi perhatian pada kesehatan para penjamah makanan yang bekerja di dapur SPPG.

Menurut Dyan, kondisi kesehatan tenaga pengolah makanan merupakan faktor penting karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat program MBG apabila tidak diawasi secara ketat.

“Ini juga menjadi fokus kami, karena penjamah makanan sangat berisiko. Apalagi jika ada yang teridentifikasi memiliki penyakit tertentu,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dinas Kesehatan telah menyiapkan agenda pelatihan bagi para penjamah makanan di dapur SPPG. Pelatihan tersebut akan dilaksanakan oleh tim sanitarian guna memastikan standar higiene dan sanitasi makanan dapat diterapkan dengan baik.

“Sudah ada agenda dari rekan-rekan sanitarian untuk memberikan pelatihan kepada para penjamah makanan di beberapa SPPG,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BGN maupun koordinator wilayah terkait perubahan data dapur SPPG yang terkena sanksi di Mojokerto belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembaruan data tersebut. (dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.