Mojokerto, dentum.id – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Temugiring, Dusun/Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan. Lokasinya diketahui berdekatan dengan kandang ayam berukuran besar yang berada di belakang area produksi makanan.
Kondisi tersebut mengingatkan pada kasus serupa di Ponorogo, ketika dapur SPPG berada di bawah kandang burung walet. Saat itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dikabarkan geram ketika melakukan inspeksi mendadak.
Di Mojokerto, dapur mandiri tersebut berdiri dalam satu kompleks bersama toko bangunan dan kandang ayam. Jarak antara kandang dan dapur produksi sekitar 25 meter, masing-masing dipisahkan tembok tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, membenarkan lokasi dapur berada satu kompleks dengan kandang ayam. Pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan.
“kami sudah kesitu dan kami sudah memberikan peringatan maupuan catatan pada pemilik SPPG. Saat ini SLHS belum terbit. Ada dua catatan agar nantinya SLHS bisa terbit, kandang ayam pindah atau SPPG nya pindah. Selama itu belum, kami tidak akan memberikan rekomendasi SLHS,” kata Kepala Dinas Kesehatan Mojokerto. Dyan Anggrahini. Sabtu (21/02/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur tersebut telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir. Sumber menyebut fasilitas itu dimiliki salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, meski warga sekitar enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosidian Prasetyo, menyatakan dapur tersebut telah mendapat perhatian dari pusat, sebagaimana kasus di Ponorogo.
“Sudah kita peringatkan. Sudah kami tegur juga. Tinggal pilih SPPG nya yang pindah atau kandangnya yang pindah. Udah pilihannya hanya itu,” ucap Rosi. 18 Februari 2026 kemarin.
Rosi juga membenarkan dapur beroperasi berdekatan dengan kandang ayam dan dimiliki anggota dewan setempat.
“Iya, saya sudah mengetahuinya, dan memang benar dimiliki oleh anggota dewan. Namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang istimewa bagi kami” ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Februari 2026 kemarin.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Gizi Nasional dan Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu, 11 Februari 2026.
Rapat evaluasi pasca-kasus keracunan massal tersebut menyoroti tiga isu utama, yakni legalitas SPPG, mekanisme pengawasan, serta dugaan praktik jual beli kuota rekomendasi.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Mojokerto yang juga Sekretaris Daerah, Teguh Gunarko, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait aspek perizinan dan kelayakan.
“Saya konfirmasi dulu ke Kadinkes untuk inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS) nya,” ucapnya, Sabtu, 21 Februari 2026. (Dka)















