Kejari Kota Mojokerto Musnahkan Barang Bukti dari 160 Perkara Pidana

by -9 Views
Kejaksaan Negeri Kota Mojokeri saat memusnakan barang bukti. Kamis 24/07/2025. (dok : dentum)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum di wilayah Kota Mojokerto.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 pagi di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah memiliki putusan inkrah selama periode Oktober 2023 hingga Juni 2025.

banner 336x280

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari Oktober 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Srianto.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu seberat 2.175,90 gram, Pil double L,  sebanyak 824.072 butir, Ganja seberat 50,098 gram, Riklona sebanyak 1.197 butir, Alprazolam 80 butir, Ekstasi 385 butir, Minuman keras 71 botol, Timbangan digital 40 unit, Alat hisap sabu 11 buah, Barang bukti lainnya sebanyak 485 item, termasuk uang palsu

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, dipotong, dan dihancurkan secara langsung di lokasi.

“Barang bukti tersebut jika dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.