Kejari Mojokerto Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 10 Miliar

by -13 Views
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra.
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2022–2023 senilai Rp 10 miliar. Setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, kejaksaan akan memanggil 12 saksi dalam waktu dekat.

Kejari menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. Dana hibah sebesar Rp 10 miliar tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto selama dua tahun anggaran, yakni 2022 dan 2023.

banner 336x280

Sebanyak 12 saksi akan dipanggil penyidik dalam waktu sepekan, termasuk di antaranya pengurus KONI periode 2020–2024 dan tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif: Kepala DPMPTSP, Kepala BKSDM, dan Kepala Bakesbangpol.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami akan memanggil 12 saksi dan setelah itu dilakukan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, Rabu, 23 Juli 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto

Proses penyidikan resmi dimulai sejak Januari 2025. Saat ini kejaksaan fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebelum menetapkan tersangka.

Penyidikan ditangani langsung oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, yang juga menggandeng akademisi sebagai ahli dalam proses hukum. Kejari melibatkan ahli keuangan negara dan ahli perhitungan kerugian negara untuk memperkuat pembuktian hukum dan analisis kerugian negara.

Rizky menegaskan, keterlibatan para ahli sangat penting dalam memperjelas besaran kerugian negara dan mempercepat proses penetapan tersangka. (Dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.