Klarifikasi SPPG Dekat Kandang Ayam Mandek, Ketua Satgas BGN Mojokerto Bungkam

by -42 Views
banner 468x60

Mojokerto, dentum.id — Polemik terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mojokerto tidak hanya berkutat pada persoalan standar teknis dan prosedural, tetapi juga berkembang menjadi isu keterbukaan informasi publik dan akses konfirmasi bagi media.

Permasalahan ini bermula ketika awak media menemukan keberadaan SPPG Mandiri di Dusun Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Lokasi dapur tersebut disebut berada sekitar 25 meter dari kandang ayam dan diduga dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kelayakan lingkungan serta standar higiene dan sanitasi.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi pertama kali, Ketua Satuan Tugas Badan Gizi Nasional (Satgas BGN) Kabupaten Mojokerto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah, Teguh Gunarko, masih merespons pertanyaan media. Ia menyampaikan akan melakukan pengecekan kepada Dinas Kesehatan terkait dokumen Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Siap, saya konfirmasi dulu ke Kadinkes untuk IKL dan SLHSnya” ujarnya.

Namun, ketika awak media kembali menghubungi untuk menanyakan hasil klarifikasi tersebut, pesan dan panggilan tidak lagi mendapat respons.

Situasi semakin menimbulkan tanda tanya setelah muncul temuan SPPG lain yang disebut-sebut telah menghadapi persoalan internal sejak awal pembangunan hingga operasional. Saat awak media kembali mencoba meminta konfirmasi, diketahui bahwa nomor kontak yang digunakan untuk komunikasi sebelumnya telah diblokir.

Tidak hanya satu jurnalis, beberapa rekan media lain yang sebelumnya pernah menghubungi terkait persoalan SPPG juga mengaku mengalami hal serupa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme kontrol dan transparansi dalam pengawasan program pemenuhan gizi di daerah.

Terlebih, Satgas BGN kabupaten memiliki mandat penting, mulai dari melakukan pengawasan dan pengendalian program pemenuhan gizi, memastikan kelayakan lokasi dan sarana prasarana, menjamin standar higiene dan sanitasi terpenuhi, hingga mengoordinasikan lintas perangkat daerah.

Selain itu, Satgas BGN juga bertugas melakukan monitoring dan evaluasi serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program. Peran tersebut menjadikan Satgas sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai regulasi dan standar kesehatan.

Di tengah temuan dugaan kejanggalan di lapangan, termasuk terkait jarak dengan sumber potensi pencemaran maupun isu instalasi pengolahan air limbah (IPAL), klarifikasi dari Ketua Satgas BGN Kabupaten Mojokerto dinilai menjadi sangat penting.

Terlebih jika terdapat pernyataan dari Koordinator Wilayah BGN yang dinilai janggal atau berbeda dengan kondisi faktual di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Satgas BGN Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait upaya konfirmasi dari awak media. (CHY)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.