KPK Soroti Tata Kelola Pemkab Mojokerto, Hibah hingga Pengadaan Jadi Catatan

by -5 Views
banner 468x60

Mojokerto, dentum.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Sorotan tersebut muncul setelah KPK menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan hibah, pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).Temuan itu disampaikan KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Mojokerto yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari verifikasi dan validasi lapangan yang sebelumnya dilakukan di Mojokerto pada 25–27 November 2025. Dari pengecekan di sejumlah lokasi, KPK menemukan bahwa berbagai program pemerintahan memang berjalan. Namun pada tingkat teknis, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar tata kelola yang baik.

banner 336x280

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian dan supervisi perangkat daerah, yang berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan sekaligus membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi mengatakan, pihaknya menemukan pola berulang dalam pengelolaan hibah dan pokok pikiran (pokir) DPRD. Selain itu, dokumentasi serta proses verifikasi dinilai belum memadai.

“Aturannya sudah ada namun perlu kepastian bagaimana aturan main itu berjalan,” ujar Wahyudi dilansir dari laman resmi KPK, Jumat (13/3/2026).

KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara proposal kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan. Bahkan, beberapa dokumen kerja tidak mencantumkan atribut pokir, meskipun di lapangan dikonfirmasi bahwa usulan kegiatan berasal dari anggota DPRD. Ia menekankan bahwa anomali tersebut berpotensi terjadi tidak hanya pada satu satuan kerja (satker), tetapi juga pada banyak satker.

“Ini karena belanja hibahnya sangat luar biasa, kemudian verifikasi, validasi. dan monitoringnya tidak berjalan. Kalau semua dinas seperti itu menakutkan sekali,” tegasnya.

Selain persoalan hibah dan pokir, KPK juga menyoroti pengadaan barang dan jasa. Dari hasil evaluasi, ditemukan sejumlah penyedia, baik melalui pengadaan langsung maupun e-purchasing, yang tidak memenuhi kualifikasi.

Beberapa penyedia dengan paket pekerjaan bernilai tinggi bahkan tidak memiliki fasilitas memadai sebagaimana tercantum dalam katalog maupun dokumen resmi. Hal ini menunjukkan bahwa proses verifikasi penyedia dinilai belum dilakukan secara komprehensif.
Karena itu, KPK menilai mekanisme verifikasi penyedia perlu diperkuat agar proses pengadaan berjalan lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan sejumlah upaya kepada Pemkab Mojokerto. Di antaranya memastikan seluruh pokir DPRD mengikuti tahapan penyusunan APBD dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, menyusun kertas kerja verifikasi pokir yang rinci, serta membangun sistem data terpadu bagi penerima hibah dan bantuan keuangan untuk mencegah pemberian ganda.

KPK juga mendorong percepatan penyusunan SOP penyaluran hibah, bansos, serta bantuan keuangan berikut mekanisme pertanggungjawabannya.
Selain itu, KPK meminta Pemkab Mojokerto memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam proses pengadaan, mengonsolidasikan paket pekerjaan sejenis, serta memperkuat penggunaan e-purchasing melalui mini kompetisi dan analisis kewajaran harga.

Langkah lain yang didorong yakni pelaksanaan market sounding, pemutakhiran basis data penyedia yang terkoordinasi di UKPBJ, serta pelaksanaan probity audit oleh Inspektorat terhadap proyek strategis dan program berisiko tinggi.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menyatakan hasil monitoring dan evaluasi KPK menjadi momentum bagi Pemkab Mojokerto untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa surat bupati telah dikirim kepada seluruh perangkat daerah agar menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan KPK.

“Inspektorat juga telah mengklarifikasi, mengevaluasi, serta memeriksa sejumlah pointer tahun 2024–2025,” jelasnya.

Berdasarkan pendalaman Inspektorat, telah diterbitkan rekomendasi pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 532 juta dari sejumlah kegiatan.
Namun demikian, ia menyebut masih terdapat keraguan di kalangan perangkat daerah dalam menyalurkan bantuan keuangan ke desa maupun hibah pada APBD 2026 setelah adanya monev KPK.

Hal itu dipicu oleh dua isu yang mencuat, yakni adanya desa yang menerima bantuan secara berulang pada 2025 dan 2026, serta desa yang menerima lebih dari satu kegiatan dari pokir beberapa anggota dewan.
Sementara pada hibah 2026, sejumlah calon penerima telah tercatat di SIPD dan masuk dalam RKPD, namun kelengkapan dokumen baru dipenuhi setelah RKPD ditetapkan.

Pemkab Mojokerto kemudian meminta arahan KPK terkait kelanjutan program tahun 2026, termasuk kemungkinan perubahan pada APBD 2026 atau penggeseran program ke tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi menegaskan bahwa pengelolaan program harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Implementasi kebijakan sepenuhnya berada di tangan Pemkab Mojokerto, termasuk dalam menentukan mekanisme yang akan diterapkan. Kami mengingatkan agar pemda memastikan tidak ada risiko, seperti proposal belum lengkap, diverifikasi, atau divalidasi,” tegas Wahyudi.

Selain itu, KPK menegaskan tidak merekomendasikan keputusan teknis di daerah karena fokus pengawasan lembaga tersebut berada pada potensi risiko sejak tahap penyusunan hingga penetapan program.

Keputusan untuk membatalkan atau melanjutkan kegiatan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pemkab yang meng-exercise sendiri bagaimana resikonya jika dilaksanakan,” pungkasnya. (dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.