Langgar Perda, PKL di Trotoar Kota Mojokerto Ditertibkan Satpol PP

by -97 Views
0-0x0-0-0#
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selasa (27/01/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Ary Setiawan, mengatakan sebelum penertiban di lakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

banner 336x280

“Sebelumnya kami pada hari Jumat malam sampai dengan senin kemarin malam itu sudah kami sosialisasikan kepada pedagang-pedagang di beberapa titik melalui pengeras suara yang di mobil patroli satu hari dua kali pagi sama malam hari,” Kata Ary, Selasa (27/01/2026).

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran. Ary menyebutkan, pelanggar dikenai sanksi berupa penangguhan KTP serta penertiban barang dagangan.

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto dan petugas gabungan saat membongkar atap PKL yang melanggar di Jalan KH Nawawi. (dok : dentum)

Ary juga mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang di temukan saat penertiban berlangsung di lapangan dilakukan penangguhan KTP yang melanggar dan barang-barang yang di tertibkan ada 3 kursi, 1 payung, 3 termos, 2 rombong, 2 kotak jualan, 2 LPG, dan 2 timbangan.

“Nantinya akan di ambil oleh setiap-setiap yang bersangkutan dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh PPNS kami,” Ucap Ary.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, mulai dari kawasan Masjid Al Qodiri di Pasar Tanjung hingga Jalan KH Nawawi ke arah selatan sampai Topsel. Kegiatan kemudian dilanjutkan menuju Jalan PB Sudirman hingga persimpangan Klenteng.

Lebih lanjut, Ary menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pembinaan kepada para pelanggar.

Ary menambahkan, sangsi yang di kenakan kepada pelanggar akan di lakukan pembinaan-pembinaan agar pelanggar bisa memahami bahwa keindahan, ketertiban, dan kelancaran di Kota Mojokerto ini milik bersama, bukan hanya milik segelintir orang yang memakai untuk berjualan tetapi pengguna jalan yang lainnya juga berhak untuk menikmati kelancaran lalu lintas kemudian ketertiban dan keindahan Kota.

Satpol PP Kota Mojokerto memastikan kegiatan penertiban tidak berhenti sampai di sini.

“Tentunya setelah kegiatan penertiban ini, tidak hanya berhenti disini saja tetapi juga di di dalam kelanjutannya akan kami lakukan patroli untuk menjaga agar PKL tidak berjualan di sembarang tempat dan harus berjualan yang sudah di tentukan tempatnya,” tutup Ary. (dka/tra)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.