dentum.id, Mojokerto – Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) kembali dibuktikan. Pada Rabu, 25 Juni 2025, Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan sepasang kakak-beradik yang kedapatan menjual miras di Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Dua remaja berinisial NO (29) dan MIPP (19), warga Krian, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap saat hendak menjual puluhan botol miras. Keduanya diketahui membawa 52 botol miras berukuran 600 ml yang telah dibungkus menyerupai paket oleh pelaku. Miras-miras tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan pasar.
“Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian, Sidoarjo, yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami amankan sebanyak 52 botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” ujar Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/06/2025) di area Pasar Rakyat Jetis, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Usai dilakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
IPDA Slamet menyampaikan bahwa patroli dan razia miras memang digencarkan menjelang malam Suro, sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami himbau bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga menghimbau bagi yang mengetahui peredaran miras ilegal bisa dilaporkan di Call Center Kepolisian 110,” imbau IPDA Slamet. (Dka)














