Proses SLHS Diprotes Lama, Kadinkes Katakan Hanya 14 Hari

by -107 Views
banner 468x60

MOJOKERTO, dentum.id — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada beberapa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Mojokerto yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dimiliki sebelum dapur dapat menjalankan operasional dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Dyan, keberadaan SLHS sangat penting karena menjadi indikator bahwa dapur penyedia makanan telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi lingkungan, serta keamanan pangan. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melalui proses verifikasi dari petugas kesehatan untuk memastikan makanan yang diproduksi aman bagi para penerima manfaat.

banner 336x280

“SLHS ini adalah bentuk jaminan bahwa dapur sudah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Jadi setiap mitra SPPG memang harus melalui tahapan pemeriksaan sebelum sertifikatnya diterbitkan,” jelasnya.

Di tengah proses tersebut, muncul keluhan dari salah satu mitra pengelola dapur SPPG yang menyebut pengajuan SLHS berjalan lambat. Ia mengaku telah mengajukan permohonan sertifikasi, namun hingga kini belum juga memperoleh dokumen tersebut.

“Dapur saya sudah mengajukan SLHS, tetapi prosesnya lama dari Dinas Kesehatan. Ada apa? Tolong tanyakan,” ujar salah satu mitra dapur SPPG.

Menanggapi keluhan tersebut, Dyan menegaskan bahwa proses penerbitan SLHS sebenarnya tidak memakan waktu lama selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Ia menyebut, secara prosedural proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

“Jika semua berkas lengkap dan pihak mitra kooperatif saat proses verifikasi, biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 11 hingga 14 hari,” ungkapnya kepada awak media melalui sambungan seluler pada 14 Maret lalu.

Dyan menambahkan, keterlambatan yang terjadi dalam beberapa kasus umumnya disebabkan oleh dokumen persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak mitra. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, pihak Dinas Kesehatan sebenarnya telah memberikan waktu tambahan kepada pengelola dapur untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Namun, apabila hingga batas waktu tersebut persyaratan belum juga dipenuhi, maka proses pengajuan harus diulang kembali dari awal.

“Sering kali prosesnya molor karena berkas belum lengkap. Kami sudah memberi tenggang waktu, tetapi jika tetap tidak dilengkapi, maka pengajuan harus dimulai kembali,” terangnya.

Dyan menegaskan bahwa penerapan standar SLHS bukan bertujuan mempersulit operasional dapur SPPG. Sebaliknya, regulasi tersebut diterapkan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan makanan yang disalurkan dalam program MBG memenuhi standar kesehatan dan aman dikonsumsi.

Ia pun mengimbau seluruh mitra pengelola dapur SPPG agar segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan kegiatan operasional dapur dapat berlangsung sesuai aturan.

Di tengah pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang terus berjalan, keberadaan SLHS menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan dapur SPPG. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap standar higiene dan sanitasi dapur agar program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat terlaksana secara aman, sehat, dan berkelanjutan. (CHY)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.