Satpol PP Segel Empat Reklame Tak Berizin di Kota Mojokerto

by -2 Views
Satpool PP Kota Mojokerto Segel Reklame di Pom Gajah Mada Yang Melanggar Perda / Perwali. Kamis (25/-9/2025)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel empat reklame tak berizin, kemarin (25/9). Penyegelan dilakukan karena pemilik usaha tidak mengurus perizinan meski sudah beberapa kali dipanggil.

Penyegelan menyasar sejumlah lokasi usaha, yaitu SPBU Pertamina Gajah Mada di Jalan Gajah Mada, toko handphone Erafone and More di jalan yang sama, kios Vivo Service Center di Jalan Pahlawan, serta papan reklame besar milik toko bangunan Ratna Jaya di Jalan Prajurit Kulon.

banner 336x280
oko handphone Erafone and More di jalan Gajah Mda juga di segel karena melanggar Perda / Perwali.

Tindakan penyegelan dilakukan pada Senin, 25 September 2023. Proses penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto dengan menggandeng aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan.

“Reklame-reklame ini belum mengurus perizinan, sudah beberapa kali kita surati, kita panggil, tapi tidak datang sehingga kami ambil tindakan penyegelan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, usai kegiatan, kemarin (25/9).

Menggunakan kendaraan skylift, petugas memasang tanda segel pada reklame di setiap lokasi. Pemilik usaha diberi waktu tujuh hari untuk mengurus izin. Jika tidak diproses, reklame akan dibongkar paksa.

“Dalam satu minggu kalau proses perizinannya belum ada nanti kami akan melaksanakan pembongkaran terhadap reklame tersebut,” imbuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, Durman Sihombing.

kios Vivo Service Center di Jalan Pahlawan juga di segel.

Menurut Satpol PP, setiap reklame wajib memiliki izin sebelum dipasang. Izin tersebut antara lain Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan Surat Izin Materi Reklame (SIMR), sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020. (dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.