dentum.id, Mojokerto – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel empat reklame tak berizin, kemarin (25/9). Penyegelan dilakukan karena pemilik usaha tidak mengurus perizinan meski sudah beberapa kali dipanggil.
Penyegelan menyasar sejumlah lokasi usaha, yaitu SPBU Pertamina Gajah Mada di Jalan Gajah Mada, toko handphone Erafone and More di jalan yang sama, kios Vivo Service Center di Jalan Pahlawan, serta papan reklame besar milik toko bangunan Ratna Jaya di Jalan Prajurit Kulon.

Tindakan penyegelan dilakukan pada Senin, 25 September 2023. Proses penyegelan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto dengan menggandeng aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan.
“Reklame-reklame ini belum mengurus perizinan, sudah beberapa kali kita surati, kita panggil, tapi tidak datang sehingga kami ambil tindakan penyegelan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, usai kegiatan, kemarin (25/9).
Menggunakan kendaraan skylift, petugas memasang tanda segel pada reklame di setiap lokasi. Pemilik usaha diberi waktu tujuh hari untuk mengurus izin. Jika tidak diproses, reklame akan dibongkar paksa.
“Dalam satu minggu kalau proses perizinannya belum ada nanti kami akan melaksanakan pembongkaran terhadap reklame tersebut,” imbuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP, Durman Sihombing.

Menurut Satpol PP, setiap reklame wajib memiliki izin sebelum dipasang. Izin tersebut antara lain Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR) dan Surat Izin Materi Reklame (SIMR), sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 9 Tahun 2020. (dka)