Tak Sekadar IPAL, SPPG Japan Asri Sooko Mojokerto Diduga Penuh Masalah Sejak Awal Operasional

by -120 Views
banner 468x60

Mojokerto, dentum.id – Persoalan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Japan Asri, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terus menjadi sorotan. Selain sempat disorot karena beroperasi tanpa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dapur program Makan Bergizi (MBG) tersebut juga diduga menyimpan sejumlah persoalan prosedural sejak awal pembangunan hingga operasional.

Temuan tersebut muncul dari laporan tertulis yang diterima media. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dapur SPPG Japan Asri sempat berhenti beroperasi selama kurang lebih dua minggu hingga satu bulan. Penghentian operasional itu diduga dipicu miskomunikasi antara pihak mitra dengan Kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akunting yang saat itu bertugas.

banner 336x280

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa mitra dinilai terlalu jauh masuk dalam teknis operasional dapur. Keterlibatan itu mulai dari proses belanja bahan makanan, memasak, hingga pemorsian makanan, tanpa melibatkan Kepala SPPG maupun tenaga ahli gizi secara optimal. Perekrutan relawan juga disebut sepenuhnya dilakukan oleh mitra tanpa melibatkan Kepala SPPG.

Selain itu, proses administrasi perekrutan relawan dinilai belum lengkap pada tahap awal. Saat perekrutan, disebutkan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikumpulkan, sementara dokumen lainnya menyusul.

Dari sisi fasilitas, kondisi fisik bangunan dapur juga menjadi perhatian. Bangunan yang digunakan masih berupa rumah tinggal dengan renovasi terbatas. Saat awal beroperasi, dapur tersebut belum dilengkapi IPAL, alat pengukur suhu ruangan, serta kendaraan distribusi yang belum menggunakan stiker identitas Program Makan Bergizi (MBG). Selain itu, di dalam bangunan yang difungsikan sebagai dapur masih terdapat sejumlah barang pribadi milik mitra.

Situasi internal tersebut disebut berujung pada pengunduran diri tenaga ahli gizi dan tenaga akunting. Keduanya dilaporkan memilih mundur karena merasa mitra dan pihak Badan Gizi Nasional (BGN) tidak kooperatif dalam menanggapi persoalan yang muncul.

Saat dikonfirmasi pada 27 Februari lalu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, memberikan tanggapan terkait sejumlah temuan tersebut. Terkait keterlibatan mitra dalam operasional dapur.

“Mitra ikut belanja, ikut masak, ikut pemorsian itu diperbolehkan. Tidak ada larangan dalam juknis.” Ucap Rosi.

Rosi juga mengatakan, Mengenai perekrutan relawan tanpa melibatkan Kepala SPPG, ia juga menyatakan hal tersebut diperkenankan.

“Mitra boleh melakukan perekrutan sendiri. Tidak harus selalu melibatkan Kepala SPPG,” ujarnya.

Soal administrasi relawan yang dinilai minim, Rosi mengakui bahwa pada tahap awal memang hanya KTP yang dikumpulkan.

“Untuk pemberkasan waktu itu memang baru KTP. Dokumen lainnya menyusul, karena juknis juga saat itu masih berkembang,” katanya.

Terkait fasilitas yang belum memenuhi standar saat awal operasional, seperti IPAL, alat ukur suhu ruangan, serta kendaraan distribusi, Rosi menyebut saat ini telah dilakukan pembaruan.

“Sekarang sudah ada perbaikan. IPAL sudah dibangun, alat ukur suhu sudah tersedia, kendaraan juga sudah ada penyesuaian,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Rosi juga menegaskan bahwa petunjuk teknis program bersifat dinamis.

“Juknis itu selalu update. Jadi memang ada penyesuaian-penyesuaian di lapangan,” imbuhnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait kesiapan program sejak awal pelaksanaan. Jika petunjuk teknis terus mengalami perubahan dan menjadi dasar penyesuaian di lapangan, muncul pertanyaan mengenai kesiapan perencanaan program pada tahap awal operasional.

Upaya klarifikasi lebih lanjut kepada pihak mitra juga belum sepenuhnya terjawab. Saat awak media mengusulkan pertemuan langsung dengan mitra yang bersangkutan, Rosi menyatakan kesediaannya memfasilitasi pertemuan bersama. Namun dalam agenda tersebut, mitra yang dimaksud tidak hadir. Pertemuan justru dihadiri oleh perwakilan yang diketahui merupakan Ketua RT setempat sekaligus relawan (driver) di dapur tersebut.

Kehadiran perwakilan yang tidak memiliki kewenangan pengambil keputusan dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan terkait operasional dapur SPPG.
Program pemenuhan gizi merupakan bagian dari layanan publik yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Karena itu, tata kelola yang transparan, struktur kewenangan yang jelas, serta kepatuhan terhadap standar sanitasi dan administrasi menjadi hal penting dalam pelaksanaannya.

Di tengah berbagai temuan tersebut, masih muncul pertanyaan mengenai kesiapan program sejak awal pelaksanaan. Apakah dinamika petunjuk teknis yang terus berubah merupakan bentuk adaptasi kebijakan, atau justru mencerminkan program yang berjalan sebelum seluruh fondasi teknis dan tata kelolanya benar-benar siap. (CHY)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.