Tiga Pelaku Curanmor di Mojokerto Dibekuk Polisi di Dua Lokasi Berbeda, Dua Residivis

by -14 Views
tiga pelaku curanmor saat di Polres Mojokerto Kota. kamis 24/07/2025. (dok : dentum)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi dan waktu berbeda. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Stylo di sebuah tempat kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada 19 Juli 2025. Saat dihampiri petugas, keduanya sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

banner 336x280

“Keduanya datang dari Krian, Sidoarjo dengan motor Honda PCX untuk mencari sasaran dan berhasil membobol kunci sepeda motor korban,” jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus kedua terjadi lebih awal, yakni pada 5 Juli 2025 di Cafe Wito, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tersangka FS (28), seorang residivis warga setempat, mencuri motor korban saat sedang nongkrong di cafe. Korban dan pelaku sebelumnya sempat berboncengan menggunakan motor milik korban.

“Saat berada di dalam cafe, pelaku keluar diam-diam membawa kabur sepeda motor korban,” tambah Kapolres.

Motif FS dalam melakukan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku adalah untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Tersangka FS ditangkap pada 12 Juli 2025 di sebuah SPBU di Tulungagung setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Dari kedua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Sepeda motor Honda Stylo dan Honda Scoopy nopol S 5715 VC, BPKB dan STNK Honda Stylo, Kunci kontak dan kunci T, Sepeda motor Honda PCX (digunakan pelaku sebagai sarana), Dua kunci shock T, Senjata tajam sepanjang 25 cm.

Akibat perbuatannya, tersangka NH dan KR dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka FS dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.