Uji Materi Aturan Jabatan ASN Bagi Anggota Polri Ditolak MK

by -124 Views
banner 468x60

dentum.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II.

banner 336x280

Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mempertimbangkan keterangan para pihak dan aspek hukum yang relevan, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menilai, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB dan berjalan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. (dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.