Usai Surat Edaran DPP, PDIP Kota Mojokerto Pastikan Kader Bersih dari MBG

by -105 Views
banner 468x60

Mojokerto, dentum.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Mojokerto memastikan kader partainya di daerah mematuhi instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang melarang kader terlibat dalam bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua DPC PDIP Kota Mojokerto, Santoso Bekti Wibowo, mengatakan pihaknya siap menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang melarang kader memiliki maupun mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menegaskan bahwa jajaran kader PDIP di Kota Mojokerto mendukung penuh kebijakan tersebut.

banner 336x280

“Kami sepakat dengan instruksi tersebut dan tentu wajib menjalankannya. Apalagi belakangan muncul berbagai kritik dari masyarakat terkait pelaksanaan program MBG, mulai dari persoalan menu hingga distribusi yang tetap berjalan meski di hari libur sekolah,” ujar Santoso melalui pesan WhatsApp. Sabtu, 14 Maret 2026.

Santoso juga memastikan bahwa anggota Fraksi PDIP di DPRD Kota Mojokerto tidak terlibat dalam proyek MBG.

“Kami anggota Fraksi PDI Perjuangan Kota Mojokerto tidak ada yang terlibat dalam proyek MBG,” sambungnya.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk komitmen kader PDIP di daerah untuk mematuhi instruksi partai sekaligus memastikan program MBG tidak dimanfaatkan sebagai kepentingan bisnis oleh pihak tertentu.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang keras seluruh kader partai terlibat dalam bisnis program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk memiliki maupun mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Larangan tersebut berlaku bagi kader di seluruh tingkatan, baik yang berada di struktur partai, lembaga legislatif, maupun eksekutif. Dalam surat edaran itu, kader juga dilarang memanfaatkan proyek MBG untuk memperoleh keuntungan finansial ataupun material, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Instruksi internal tersebut muncul di tengah sorotan terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk isu keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dapur SPPG di sejumlah daerah.

Seperti dilaporkan Tempo, politikus PDIP Guntur Romli menyebut penerbitan surat edaran itu juga berkaitan dengan pernyataan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya menyatakan bahwa seluruh partai politik memiliki SPPG dalam pelaksanaan proyek MBG.

Dalam keterangannya kepada media tersebut, Guntur menegaskan bahwa larangan bagi kader PDIP untuk terlibat dalam bisnis proyek MBG merupakan bentuk penegasan sikap partai agar program tersebut tidak dikomersialisasikan.

Menurutnya, MBG merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, sehingga pelaksanaannya harus dijaga agar tidak dimanfaatkan sebagai ladang keuntungan oleh pihak tertentu.

Pernyataan Nanik sebelumnya disampaikan saat menjadi narasumber dalam program Semangat Awal Tahun yang disiarkan IDN Times pada 14 Januari 2026. Dalam kesempatan itu, Nanik menyebut berbagai pihak, termasuk partai politik, memiliki dapur SPPG dalam proyek MBG.

Ia menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional pada prinsipnya membuka kesempatan bagi siapa pun untuk terlibat dalam program tersebut selama pengelolaannya dilakukan dengan benar dan memenuhi standar keamanan pangan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu juga ditegaskan bahwa kader PDIP wajib menjaga integritas serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap partai.

Selain larangan berbisnis, kader juga diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan proyek MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan dapat dikenakan sanksi organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART serta peraturan internal partai. (dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.