Aksi Cepat Polresta Malang Kota Bekuk Pelaku Penculikan Anak Balita dalam Kurang dari 4 Jam

by -253 Views
Aksi cepat dan sigap Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, dalam menangani kasus penculikan anak balita. (dok : polres malang)
banner 468x60

dentum.id, Malang – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, dalam menangani kasus penculikan anak balita. Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AEP (36) alias Andre, di wilayah Kota Batu, pada Kamis (22/5/2025).

Seorang bocah berusia 4 tahun diculik oleh pelaku yang dikenal ibunya, lalu diminta tebusan Rp150 juta. Pelaku akhirnya ditangkap kurang dari empat jam setelah laporan masuk ke Polresta Malang Kota.

banner 336x280

“Jadi pelaku ini sudah mengenal ibu korban dan mengajak ketemuan untuk membahas bisnis, namun AEP tak kunjung datang ke lokasi yang disepakati,” kata Kombes Pol Nanang, Kamis (22/5).

Tersangka berinisial AEP (36), warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korban adalah ADM, anak usia 4 tahun. Laporan dilakukan oleh ibu korban, ACA (35), dan turut hadir dalam konferensi pers Budiono, kakek korban.

“Matur nuwun sanget kepada bapak Polisi Kota Malang yang sudah sigap dan luar biasa. Tidak sampai empat jam, pelaku penculikan cucu saya sudah tertangkap,” ucap Budiono.

Penculikan terjadi pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.30 WIB (22/5/2025). Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Peristiwa penculikan terjadi di kediaman korban di Pesona Mutiara Tidar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap di wilayah Junrejo, Kota Batu.

Pelaku memanfaatkan hubungan kenalannya dengan ibu korban untuk menculik anaknya, kemudian meminta uang tebusan. Uang yang diminta pelaku diduga untuk kepentingan judi online.

“Kita mengetahui pelaku meminta tebusan Rp150 juta dan mengancam akan menjual korban jika tidak dipenuhi,” jelas Kombes Pol Nanang.

Pelaku berpura-pura membuat janji bertemu ibu korban, lalu diam-diam mendatangi rumah dan menculik anak saat ibu korban tidak di rumah. Pelaku menodong asisten rumah tangga dengan pisau, lalu membawa korban menggunakan mobil oranye. Setelah pelacakan sinyal ponsel, pelaku ditemukan dan disergap di depan Pos Lantas Batu.

“Saat digeledah, korban ditemukan dalam kondisi selamat di dalam mobil tersebut,” tegas Kombes Pol Nanang.

Pelaku kini dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Barang bukti yang disita meliputi: satu unit mobil oranye, satu pisau dapur, handphone milik pelaku, bukti transfer QRIS Rp20 juta, jaket cokelat tua, dan penutup wajah hitam.

“Penyelidikan dan pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan motif lain, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam judi online,” tutup Kombes Pol Nanang. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.