Preman Modus Iuran Kebersihan Ditangkap Polres Pacitan, Bawa Nama Karang Taruna

by -281 Views
(dok : polres pacitan)
banner 468x60

dentum.id, Pacitan – Seorang pria berinisial IB asal Semarang, Jawa Tengah, ditangkap Polres Pacitan, Polda Jatim, setelah kedapatan memalak sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan dengan modus meminta iuran kebersihan.

Pelaku beraksi pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, dengan membawa kwitansi dan stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI. Ia mendatangi sejumlah toko dan meminta uang Rp100 ribu dengan dalih sebagai iuran rutin kebersihan.

banner 336x280

Kasus ini diungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025).

“Tapi karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” terang AKBP Ayub.

Pelaku sempat mengatakan bahwa petugas kebersihan sebelumnya sudah diganti dan menekan agar iuran segera disetor. Namun, setelah transaksi terjadi, pihak toko mengecek kepada petugas kebersihan yang asli dan memastikan tidak ada iuran semacam itu.

“Pelaku beraksi tidak sendiri, ia sempat terlihat bersama rekannya saat mendatangi toko,” tambah AKBP Ayub.

Kecurigaan meningkat setelah diketahui bahwa sejumlah toko lainnya mengalami kejadian serupa dengan ciri-ciri pelaku yang sama: laki-laki berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai motor Honda Beat Street hitam bernopol H 2342 XF.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Kwitansi iuran dengan stempel Karang Taruna, Dua bendel buku kwitansi, Topi Vans hitam, hem abu-abu, celana jeans, dan dompet Levis, Dua kartu ATM BCA dan satu ponsel Poco warna hijau, Uang tunai Rp102 ribu, Sepeda motor Beat Street bernopol H 2342 XF

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan, diperkuat Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 486 KUHP karena dilakukan berulang.

“Ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara dan denda maksimal sembilan ratus juta rupiah,” tegas AKBP Ayub.

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha ritel, untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai bagian dari organisasi dan meminta sumbangan.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegasnya.

Untuk pelaporan cepat, masyarakat diminta menghubungi Hotline Polri 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.