8 Pengedar dan Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Mojokerto, Sabu 217 Gram Dan 8.450 Butir Pil Double LDisita

by -253 Views
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil double L. (foto : Erx)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Sebanyak delapan pengedar sekaligus kurir narkoba ditangkap jajaran Polres Mojokerto Kota dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar sejak 29 April hingga 27 Mei 2025. Barang bukti yang disita berupa 217,53 gram sabu dan 8.450 butir pil double L dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 307,9 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan, dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang pernah dipenjara dalam kasus serupa.

banner 336x280

“Yang kita amankan delapan tersangka. Tiga orang merupakan residivis kasus narkoba,” kata Daniel dalam keterangan saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 28 Mei 2025.

saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 28 Mei 2025. (foto : Erx)

Tersangka yang ditangkap yakni GT (45) warga Kecamatan Pabean, Surabaya; RK (26) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; AA (34) warga Kecamatan Taman, Sidoarjo; NF (48) warga Jetis; SH (32) warga Kecamatan Magersari; IM (29) warga Kecamatan Kranggan, Mojokerto; serta IH dan IJ asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Menurut Kapolres, para pelaku memiliki modus operandi yang berbeda-beda.

“Modus tersangka bervariasi, ada yang menggunakan sistem ranjau dan ada juga yang bertatap muka. Keuntungannya mulai Rp 100 sampai Rp 1,5 juta,” ungkap Daniel.

Selain sabu dan pil terlarang, polisi juga menyita enam timbangan elektrik, sembilan ponsel, empat unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 330 ribu.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Iptu Arif Setiawan merinci nilai ekonomi dari barang bukti yang disita.

“Diasumsikan sabu per gram seharga Rp 1.300.000. Sehingga nilai ekonomis barang bukti sabu kurang lebih Rp 282.581.000. Sedangkan untuk pil double diasumsikan Rp 3.000 per butir, sehingga nilai ekonomisnya kurang lebih Rp 25.350.000,” jelasnya.

barang bukti yang di amankan. (foto : Erx)

Arif menyebut, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 jiwa dengan asumsi perbandingan 1 gram sabu banding 10 orang dan 1 butir pil double L banding 1 orang,” katanya.

Barang bukti sabu terbesar disita dari tersangka IH dan IJ yang ditangkap di sebuah kos di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. IH berperan sebagai pengepak dan penyimpanan, sementara IJ bertugas mengambil barang dari Sidoarjo.

“IJ hanya sebagai pengambilan barang bukti (sabu) di wilayah Sidoarjo. Sedangkan IH ini berperan sebagai packing atau gudang yang kemudian disebar dengan cara diranjau,” jelas Arif.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan kurir. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan bandar di atasnya.

“Rata-rata yang kami tangkap ini kurir. Untuk bandar masih dalam pengembangan karena pelaku sabu-sabu sekarang ini semakin canggih. Mereka tidak pakai bank konvensional, tapi memakai rekening aplikasi. Kita tetap berusaha untuk mengungkap sampai ke atas,“ pungkasnya. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.