Dentum.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan regulasi tersebut ditargetkan diketok menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Pernyataan itu sekaligus mempertegas target yang sebelumnya disampaikan pimpinan DPR pada akhir Agustus.
Namun, kepastian mengenai tanggal pengesahan tidak otomatis mengakhiri persoalan. Justru semakin dekat dengan target pengesahan, perhatian publik akan tertuju pada substansi aturan, mekanisme perampasan aset, perlindungan hak masyarakat, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sahroni sendiri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi tujuan utama RUU tersebut, tetapi kewenangan negara tidak boleh berubah menjadi abuse of power.

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember 2026
Target 15 Desember 2026 bukan muncul secara tiba-tiba. Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada tanggal tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani pada saat itu menyatakan DPR masih memiliki waktu sekitar empat sampai lima bulan untuk menyelesaikan pembahasan sebelum penutupan tahun. Target penyelesaian kemudian kembali ditegaskan dalam perkembangan pembahasan di Komisi III.
Dengan demikian, 15 Desember kini menjadi tanggal politik yang penting. DPR bukan hanya dituntut menyelesaikan pembahasan secara administratif, tetapi juga harus memastikan substansi undang-undang tidak meninggalkan persoalan baru.
Anak Krakatau DPR RI Erupsi Jawa Timur KONI Perampasan Aset Selat Sunda Tsunami
Sebab, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pertanyaan apakah rancangan tersebut berhasil diketok dalam rapat paripurna. Persoalan yang jauh lebih berat justru muncul setelah regulasi tersebut berlaku: bagaimana kewenangan dijalankan, siapa yang mengawasi, bagaimana aset ditetapkan sebagai hasil atau instrumen tindak pidana, dan bagaimana pemilik aset dapat mempertahankan haknya ketika terjadi sengketa.
Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Memberantas Korupsi, Bukan Menjadi Alat Kekuasaan
Dalam rapat Komisi III pada 7 September 2026, Sahroni memberikan penekanan yang cukup penting. Menurutnya, kewenangan perampasan aset harus digunakan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tidak boleh menjadi instrumen kesewenang-wenangan aparat.
Posisi tersebut juga tercantum dalam publikasi resmi DPR. Komisi III menekankan perlunya batasan serta mekanisme yang jelas agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
Persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kekhawatiran teoritis semata. Perampasan aset merupakan kewenangan yang sangat kuat karena menyangkut kepemilikan harta seseorang atau badan hukum. Jika prosedur, standar pembuktian, pengawasan, dan mekanisme keberatan tidak dirumuskan secara ketat, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Karena itu, semakin besar kewenangan negara untuk mengejar aset hasil kejahatan, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan.
Janji Pengesahan Belum Menjawab Persoalan Substansi
Pengesahan pada 15 Desember 2026 tentu akan menjadi pencapaian politik dan legislasi yang signifikan apabila benar-benar terealisasi.
Akan tetapi, publik masih memiliki pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar tanggal pengesahan.
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai bagaimana mekanisme perampasan aset dilakukan, bagaimana hubungan antara proses pidana dan aset yang akan dirampas, bagaimana aset milik pihak ketiga diperlakukan, serta bagaimana seseorang dapat memperoleh perlindungan hukum apabila asetnya ikut terseret dalam perkara.
Perdebatan semakin kompleks ketika pembahasan menyentuh mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra bahkan meminta mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset dirumuskan secara jelas dan ketat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar pertarungan antara kelompok yang mendukung dan menolak pemberantasan korupsi. Ada persoalan hukum yang jauh lebih teknis dan serius di dalamnya.
Kekhawatiran Abuse of Power Menjadi Sorotan
Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu isu yang terus muncul dalam pembahasan.
Sahroni secara terbuka mengatakan DPR tidak menginginkan RUU Perampasan Aset berubah menjadi alat abuse of power bagi aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyampaikan peringatan serupa. Ia menilai penyusunan aturan harus dilakukan secara hati-hati karena penerapan perampasan aset di Indonesia tidak dapat begitu saja disamakan dengan negara-negara maju.
Menurut Habiburokhman, persoalan integritas aparat penegak hukum juga harus menjadi pertimbangan ketika Indonesia membandingkan sistemnya dengan negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar: aturan yang kuat tidak otomatis menghasilkan penegakan hukum yang adil apabila kewenangan tidak disertai kontrol yang kuat.
Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama dapat menjadi sumber persoalan apabila desain pengawasannya lemah.
Mengapa Pengawasan Menjadi Bagian Penting?
Perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan. Karena itu, setiap kewenangan untuk mengambil alih aset harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat diuji.
Setidaknya terdapat beberapa titik yang akan menjadi perhatian publik setelah undang-undang diberlakukan:
- Siapa yang berwenang melakukan penyitaan atau perampasan aset?
- Standar pembuktian apa yang harus dipenuhi?
- Bagaimana menentukan bahwa suatu aset berkaitan dengan tindak pidana?
- Bagaimana nasib aset milik pihak ketiga yang tidak terlibat kejahatan?
- Bagaimana mekanisme keberatan atau gugatan terhadap perampasan aset?
- Siapa yang mengawasi aparat ketika kewenangan tersebut digunakan?
- Bagaimana aset yang telah dirampas dikelola negara?
- Bagaimana mencegah aset hasil kejahatan justru menimbulkan persoalan hukum baru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memastikan bahwa RUU selesai sebelum akhir tahun.
RUU Perampasan Aset dan Harapan Pemberantasan Korupsi
Dari sisi pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan kerugian serta mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Logikanya sederhana: pelaku kejahatan tidak cukup hanya dijatuhi hukuman apabila kekayaan yang diperoleh dari kejahatan masih dapat dipertahankan.
Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada desain hukum yang diterapkan. Negara tidak cukup hanya memiliki kewenangan untuk mengambil aset. Negara juga harus mampu membuktikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara sah, proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak, tujuan memberantas korupsi berpotensi berbenturan dengan persoalan baru mengenai perlindungan hak warga negara.
Kritik Diperkirakan Tidak Berhenti Setelah RUU Disahkan
Sahroni juga mengingatkan bahwa pengesahan RUU belum tentu membuat seluruh pihak puas.
Ia menilai kritik terhadap pemerintah kemungkinan tetap muncul meskipun RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia menyinggung kemungkinan adanya pihak yang tetap mempersoalkan kebijakan pemerintah setelah regulasi diketok.
Dalam konteks demokrasi, kritik setelah pengesahan sebenarnya tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang otomatis bermasalah. Justru sebuah undang-undang tetap dapat diuji, dikritik, diperdebatkan, dan dievaluasi ketika sudah berlaku.
Persoalannya adalah apakah kritik tersebut akan dijawab dengan argumentasi hukum dan evaluasi berbasis data atau justru berubah menjadi pertarungan politik yang tidak pernah selesai.
Kekhawatiran itu cukup beralasan karena RUU Perampasan Aset telah menjadi isu yang sangat politis. Dukungan terhadap pemberantasan korupsi dapat dengan mudah bertemu dengan kekhawatiran terhadap kekuasaan yang terlalu besar.
Masyarakat Tidak Cukup Diberi Kepastian Tanggal
Sahroni menyebut perlunya edukasi kepada masyarakat agar substansi RUU Perampasan Aset tidak disalahartikan.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pembahasan perampasan aset sering kali menyederhanakan persoalan menjadi dua kutub: mendukung pemberantasan korupsi atau dianggap melindungi koruptor.
Padahal, terdapat posisi ketiga yang sama pentingnya, yakni mendukung pemberantasan korupsi sekaligus menuntut agar kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Dua prinsip tersebut seharusnya tidak dipertentangkan.
Pemberantasan korupsi membutuhkan kewenangan yang efektif. Perlindungan hukum membutuhkan pembatasan kewenangan. Undang-undang yang baik harus mampu menjalankan keduanya secara bersamaan.
Risiko Terbesar Justru Setelah 15 Desember 2026
Apabila RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada 15 Desember 2026, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada momentum pengesahan.
Tahap paling menentukan justru dimulai setelahnya.
Implementasi akan memperlihatkan apakah aturan tersebut benar-benar mampu mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan atau justru menghasilkan konflik hukum baru.
Publik juga akan menilai apakah aparat menjalankan kewenangan berdasarkan bukti dan prosedur atau menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Dengan demikian, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata dapat diukur dari seberapa cepat DPR mengetoknya menjadi undang-undang.
Keberhasilan sebenarnya akan terlihat dari tiga hal: seberapa efektif aset hasil kejahatan dapat dipulihkan, seberapa kuat hak masyarakat dilindungi, dan seberapa ketat aparat diawasi.
Timeline RUU Perampasan Aset Menuju 15 Desember 2026
| Waktu | Perkembangan |
|---|---|
| 27 Agustus 2026 | DPR menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. |
| 7 September 2026 | Komisi III kembali membahas RUU Perampasan Aset bersama kalangan advokat dan memberikan perhatian pada potensi penyalahgunaan kewenangan. |
| 15 Desember 2026 | Menjadi target pengesahan yang kembali ditegaskan oleh Ahmad Sahroni. |
| Pasca-pengesahan | Efektivitas aturan, pengawasan aparat, perlindungan hak, dan implementasi mekanisme perampasan aset akan menjadi persoalan berikutnya. |
RUU Perampasan Aset: Antara Ketegasan Negara dan Perlindungan Hak
Kita menghadapi persoalan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang lebih kuat untuk mengejar aset yang berasal dari tindak pidana. Korupsi tidak hanya merusak anggaran, tetapi juga dapat meninggalkan kekayaan hasil kejahatan yang sulit dipulihkan apabila instrumen hukum tidak memadai.
Di sisi lain, kewenangan negara untuk merampas aset merupakan kewenangan yang sangat serius. Tanpa mekanisme yang transparan dan dapat diuji, kekuatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak berhenti pada slogan “berantas koruptor” ataupun kekhawatiran “abuse of power”.
Keduanya harus ditempatkan dalam satu kerangka hukum.
Kita membutuhkan aturan yang cukup kuat untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan, tetapi sekaligus cukup ketat untuk mencegah kewenangan tersebut digunakan terhadap pihak yang tidak seharusnya menjadi sasaran.
Kesimpulan: 15 Desember Bukan Akhir Perdebatan
Ahmad Sahroni memastikan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 tetap menjadi komitmen DPR. Pemerintah dan parlemen tentu akan menghadapi ekspektasi publik yang tinggi untuk menyelesaikan regulasi tersebut.
Namun, semakin dekat tanggal tersebut, semakin besar pula tuntutan agar pembahasan tidak hanya mengejar tenggat waktu.
RUU Perampasan Aset harus menghasilkan kepastian mengenai kewenangan aparat, standar pembuktian, mekanisme perampasan, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan.
Jika seluruh persoalan itu dapat dijawab dengan jelas, undang-undang tersebut berpotensi menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Sebaliknya, apabila target tanggal lebih dominan daripada kualitas substansi, pengesahan 15 Desember hanya akan menjadi akhir dari satu tahap dan awal dari persoalan yang jauh lebih panjang.
Pada akhirnya, yang akan diuji bukan sekadar apakah RUU Perampasan Aset berhasil diketok pada 15 Desember 2026, melainkan apakah setelah disahkan negara mampu menggunakan kewenangan tersebut secara efektif tanpa kehilangan batas-batas hukum dan keadilan.
