dentum.id — Mobil Daihatsu Grand Max yang sempat raib akibat pencurian akhirnya kembali ke tangan pemiliknya. Namun, ada satu hal yang cukup menarik. Polres Situbondo mengizinkan korban menggunakan mobil tersebut, meski proses hukum perkara pencurian belum rampung.

Polisi menerapkan mekanisme pinjam pakai kendaraan sitaan. Kebijakan ini memungkinkan korban kembali memanfaatkan kendaraan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun persidangan.
Polisi Izinkan Korban Menggunakan Mobil Lagi
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan polisi tetap mempertahankan status kendaraan sebagai barang sitaan selama perkara berjalan.
“Selama proses penyidikan sampai dengan pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan,” kata Bayu di Situbondo, Senin.
Satreskrim Polres Situbondo menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi P 8193 EA setelah mengusut laporan pencurian kendaraan.
Pelaku sebelumnya mengambil mobil tersebut dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Setelah menemukan kendaraan, polisi mempertimbangkan kebutuhan pemilik. Korban membutuhkan mobil tersebut untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.
Karena alasan itu, Polres Situbondo memberikan kesempatan kepada pemilik untuk kembali menggunakan kendaraannya melalui mekanisme pinjam pakai.
BPKB dan STNK Wajib Lolos Pemeriksaan
Polisi tidak serta-merta menyerahkan mobil kepada siapa pun yang mengaku sebagai pemilik. Petugas terlebih dahulu meminta bukti kepemilikan yang sah.
Pemilik harus menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Petugas kemudian memeriksa dokumen tersebut. Mereka juga mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data kendaraan.
Pemeriksaan itu bertujuan memastikan identitas mobil benar-benar sesuai dengan dokumen kepemilikan. Jika seluruh data cocok, polisi dapat memberikan kendaraan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.
Dengan prosedur tersebut, polisi tetap menjaga aspek pembuktian sekaligus memberi ruang kepada korban untuk memanfaatkan kembali kendaraannya.
Mobil Sudah Pulang, Status Hukumnya Belum Berubah
Bayu menegaskan bahwa pinjam pakai bukan berarti polisi telah mengembalikan kendaraan secara permanen.
Mobil tetap berstatus barang sitaan dalam perkara pidana. Pemilik memang dapat menggunakannya, tetapi polisi tetap bisa meminta kendaraan tersebut apabila proses hukum membutuhkannya.
Jadi, jangan buru-buru menganggap perkara selesai hanya karena mobil sudah kembali ke garasi pemilik.
Kendaraan boleh kembali bekerja. Proses hukumnya tetap berjalan.
Menunggu Putusan Pengadilan
Mekanisme pinjam pakai berlaku hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selama proses tersebut belum selesai, pemilik harus menjaga kendaraan dan memastikan mobil tetap tersedia apabila aparat penegak hukum memerlukannya sebagai barang bukti.
Kebijakan Polres Situbondo ini memberi jalan tengah bagi korban. Di satu sisi, pemilik dapat kembali menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah. Di sisi lain, polisi tetap mempertahankan kendaraan dalam kerangka pembuktian perkara.
Mobilnya memang sudah pulang. Namun, urusan hukumnya masih berjalan.
