Madiun (ANTARA) — Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan industri Kabupaten Madiun kembali mendapat perhatian. Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun bersama sejumlah instansi melakukan pemeriksaan untuk memastikan para pekerja asing tersebut mematuhi aturan yang berlaku.

Petugas menyasar kawasan industri di Kecamatan Pilangkenceng. Mereka memeriksa dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan milik para TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan.
Imigrasi Madiun Periksa TKA di Kawasan Industri
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan pihaknya rutin mengawasi keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Madiun.
“Pengawasan di antaranya dilakukan terhadap TKA di kawasan industri, tepatnya di Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun,” kata Arief dalam keterangannya di Madiun, Senin.
Tim gabungan melibatkan Imigrasi Madiun, Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Pemerintah Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng.
Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan memastikan aktivitas TKA berjalan sesuai dokumen serta aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Ada 12 TKA yang Bekerja di Kawasan Industri
Data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun mencatat 12 TKA bekerja di perusahaan yang berada di kawasan industri tersebut.
Petugas kemudian mengecek dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan para pekerja asing. Pemeriksaan itu mencakup legalitas serta kesesuaian keberadaan mereka dengan dokumen yang dimiliki.
Hasil pemeriksaan memberikan kabar positif. Seluruh dokumen yang petugas periksa masih berlaku dan memenuhi ketentuan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa 12 TKA yang menjadi sasaran pemeriksaan saat itu memiliki dokumen yang sesuai dengan aturan.
Perusahaan Diminta Tak Abaikan Pelaporan TKA
Imigrasi Madiun tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap para pekerja asing. Petugas juga mengingatkan perusahaan serta pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan orang asing agar memenuhi kewajiban pelaporan.
Salah satu kewajiban tersebut menyangkut pengelola tempat penginapan yang menampung TKA.
Arief menjelaskan pengelola penginapan harus melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
APOA membantu pemilik atau pengelola penginapan menyampaikan informasi mengenai orang asing yang menginap. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Imigrasi Minta Perusahaan Aktif Berkoordinasi
Imigrasi Madiun juga meminta perusahaan yang mempekerjakan TKA segera berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi perubahan data atau perubahan tempat keberadaan pekerja asing.
Langkah tersebut penting agar data administrasi tetap akurat. Jangan sampai data di atas kertas masih menunjuk satu lokasi, sementara orangnya sudah berpindah ke tempat lain.
Arief menegaskan pengawasan berkala menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban administrasi dan memastikan aktivitas TKA berjalan sesuai aturan.
Melalui pengawasan lintas instansi, pemerintah ingin memastikan setiap TKA yang bekerja di Kabupaten Madiun memiliki dokumen sah dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan keimigrasian serta ketenagakerjaan.
Untuk sementara, pemeriksaan terhadap 12 TKA di kawasan industri Pilangkenceng menunjukkan seluruh dokumen yang diperiksa masih berlaku dan sesuai aturan.



