dentum.id, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum di wilayah Kota Mojokerto.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025 pagi di halaman Kantor Kejari Kota Mojokerto. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah memiliki putusan inkrah selama periode Oktober 2023 hingga Juni 2025.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari Oktober 2023 hingga Juni 2025,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Srianto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu seberat 2.175,90 gram, Pil double L, sebanyak 824.072 butir, Ganja seberat 50,098 gram, Riklona sebanyak 1.197 butir, Alprazolam 80 butir, Ekstasi 385 butir, Minuman keras 71 botol, Timbangan digital 40 unit, Alat hisap sabu 11 buah, Barang bukti lainnya sebanyak 485 item, termasuk uang palsu
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, dipotong, dan dihancurkan secara langsung di lokasi.
“Barang bukti tersebut jika dinominalkan, nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” pungkasnya.