Dari Sarang Walet di Ponorogo ke Kandang Ayam di Mojokerto, Standar SPPG dan Pengawasan BGN Dipertanyakan

by -6 Views
0-0x0-0-0#
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto — Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Temugiring, Dusun Batan Krajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, memunculkan tanda tanya publik.

Dapur mandiri yang telah beroperasi kurang lebih tiga bulan terakhir itu diketahui berdiri dalam satu kompleks bangunan bersama toko bangunan, dan bangunan kandang ayam yang berukuran cukup besar berdiri tepat di belakang area produksi makanan.

banner 336x280

Temuan di lapangan menunjukkan jarak kandang unggas dengan dapur produksi relatif berdekatan, berjarak sekitar 25 meter dari satu sama lain, dengan batas tembok tinggi untuk masing-masing bangunan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait standar sanitasi, potensi kontaminasi udara, hingga pengendalian risiko biologis yang seharusnya menjadi perhatian utama dalam operasional fasilitas penyedia makanan program publik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dapur tersebut dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Sejumlah warga sekitar yang ditemui membenarkan hal tersebut. Namun, mereka mengaku enggan bersuara lebih jauh.

“Seharusnya tidak boleh ya, tapi siapa yang mau mengusik? Itu milik anggota dewan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan itu mencerminkan adanya persepsi ketimpangan posisi antara masyarakat dan pemilik usaha, sekaligus memunculkan isu potensi konflik kepentingan. Terlebih, SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program publik yang bersinggungan dengan anggaran negara dan kepentingan masyarakat luas.

Saat dikonfirmasi pada 18 Februari lalu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Mojokerto, Rosi Dian Prasetyo, tidak menampik bahwa dapur tersebut beroperasi berdekatan dengan kandang ayam. Ia juga membenarkan bahwa fasilitas itu dimiliki oleh salah satu anggota DPRD setempat.

“Iya, saya sudah mengetahuinya, dan memang benar dimiliki oleh anggota dewan. Namun hal tersebut bukan menjadi sesuatu yang istimewa bagi kami” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwasannya dapur tersebut sudah mendapat atensi dari pusat seperti halnya dapur SPPG yang berada di Ponorogo yang berada satu bangunan dengan peternakan sarang burung wallet.

“Sudah kita peringatkan. Sudah kami tegur juga. Tinggal pilih SPPG nya yang pindah atau kandangnya yang pindah. Udah pilihannya hanya itu.” Katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dari Dinas Kesehatan juga sudah mengingatkan terkait hal tersebut.

Di sisi lain, isu yang berkembang menyebutkan bahwa dapur tersebut telah mengantongi izin legalitas dan kelengkapan administrasi secara lengkap.

Saat di tanya kepada korwil mengenai persyaratan dalam pengajuan dapur SPPG, Rosi mengatakan bahwa mitra hanya memberikan titik, yang mana dari pihak BGN akan memantau melalui web. Ia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan kekurangan dari tim karena tidak terjun ke lapangan di awal.

“Titik dapur yang mengusulkan dari mitra ya, kita tahunya itu pada waktu tahap terakhir. Jadi kita hanya cek di web. Ini yang menjadi kekurang dari kita” terangnya.

Namun, kelengkapan dokumen administratif belum tentu menjawab substansi pertanyaan publik mengenai kelayakan lingkungan dan standar higienitas operasional.

Secara prinsip, dapur produksi makanan untuk program pemenuhan gizi seharusnya memenuhi standar sanitasi ketat, termasuk pengaturan zonasi yang meminimalisir risiko kontaminasi dari aktivitas peternakan.

Kedekatan fisik dengan kandang ayam menimbulkan pertanyaan, apakah telah dilakukan kajian lingkungan dan uji kelayakan teknis secara menyeluruh sebelum operasional berjalan. Siapa yang melakukan verifikasi lapangan, Dan apakah ada pengawasan berkala pasca beroperasi. (CHY)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.