dentum.id, Mojokerto — Pemulangan lima terduga pelaku pencurian kabel tembaga oleh Polres Mojokerto menuai sorotan tajam. Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto ini dinilai tidak tepat oleh akademisi hukum.
Polres Mojokerto memulangkan lima terduga pelaku pencurian kabel yang diduga milik PT Telkom. Kelimanya sebelumnya ditangkap tangan oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Jumat (13/6/2025) dini hari, saat sedang menggali kabel tembaga.
Lima orang yang diamankan adalah D (36) warga Watesnegoro, Ngoro; JAP (30) warga Sawojajar, Malang; H (41) warga Kalipuro, Pungging; UH (48) warga Tambakrejo, Surabaya; dan SS (38) warga Simokerto, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh TNI, kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Mojokerto.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dr. Ahmad Solikin Ruslie, pakar hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, menyebut kasus ini termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, meskipun tanpa laporan dari pihak PT Telkom, polisi sebenarnya bisa langsung memproses dan menahan para pelaku.
“Ini masalahnya kan bukan delik aduan, jadi polisi menunggu laporan dari pemilik itu saya fikir kurang tepat, kalau pertimbangannya melepaskan itu nunggu laporan,” ujar Dr. Solikin, Senin (16/6/2025).
Barang bukti berupa truk Mitsubishi S 8987 NE dan sepuluh potong kabel tembaga yang masing-masing sepanjang dua meter turut diamankan. Polisi menyatakan bahwa jaringan kabel yang dicuri ditanam sejak 1971 dan kini sudah tidak berfungsi.
Namun karena belum adanya laporan dari PT Telkom, penyidik mengaku tidak dapat menentukan nilai kerugian dan memilih untuk tidak menahan pelaku setelah 1×24 jam.
“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” kata Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama.
Dr. Solikin menegaskan bahwa tertangkap tangannya para pelaku seharusnya menjadi dasar yang cukup kuat untuk penahanan.
“Pencurian itu masuk dalam delik biasa, tanpa aduan boleh diproses, apalagi ini tertangkap tangan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut langkah Polres Mojokerto sebagai bentuk keteledoran dan menyarankan perlunya pemahaman menyeluruh dari penyidik atas tindak pidana semacam ini.
“Tidak ada alasan apapun polres melepaskan, ini keteledoran Polres Mojokerto dalam menangani kasus,” pungkasnya. (Dka)












