dentum.id, Mojokerto – Razia gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama unsur TNI dan Kepolisian pada Selasa siang, 24 Juni 2025, menyasar sejumlah hotel kelas melati dan rumah kos di lima titik di Kota Mojokerto.
Operasi penegakan ketertiban umum itu menjaring tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar kos. Selain itu, dua tempat usaha terdeteksi belum melunasi kewajiban pajak daerah dan tidak memiliki izin operasional lengkap.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan pelanggaran berupa aktivitas tak sesuai norma, tunggakan pajak daerah, dan pelanggaran perizinan usaha.
“Dari data yang kita dapatkan dari lima lokasi yang kami datangi, ada dua yang belum bayar pajak daerah, kemudian kita temukan tiga pasang bukan suami istri di dalam kamar,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo.
Razia melibatkan unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Ketiga pasangan yang diamankan bukan warga Kota Mojokerto. Mereka kini tengah didata dan menjalani pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
“Mungkin mereka kaget saja, tidak terima. Tapi kita menindak secara aturan. Rencananya, kita panggil dan kita klarifikasi,” katanya.

Razia dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, di lima lokasi berbeda, termasuk rumah kos dan hotel kelas melati yang berada di kawasan Kota Mojokerto. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban umum, memeriksa kepatuhan perizinan usaha, serta menindak aktivitas penghuni yang tidak sesuai norma sosial dan hukum.
“Dalam hal ini adalah kos-kosan dan beberapa hotel kelas melati yang di Kota Mojokerto, terkait dengan perizinan yang dimiliki,” jelas Rachman.
Operasi sempat memanas ketika penghuni salah satu kamar menolak diperiksa dan adu mulut dengan petugas. Namun razia tetap berjalan sesuai prosedur.
Petugas juga mengamankan beberapa botol minuman keras dan sejumlah kendaraan bermotor tanpa surat-surat lengkap.
“Ada miras, beberapa motor juga kita amankan,” tambah Rachman. (Dka)















