Polisi Gerebek 2 Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto, 5 Tersangka Ditangkap

by -256 Views
pers rilis di Polres Mojokerto Kota. (foto : Erx)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menggerebek dua arena judi sabung ayam yang beroperasi di wilayah Jetis dan Magersari. Dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang ditangkap, termasuk pemilik arena dan para penjudi.

Polisi berhasil membongkar praktik judi sabung ayam yang melibatkan taruhan uang antar pemain. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 14.00 WIB di dua lokasi berbeda.

banner 336x280

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dua pemilik arena sabung ayam, yakni Suroso dan Hari Tirtono, serta tiga penjudi berinisial RS, SN (warga Jetis), dan AT (warga Wringinanom, Gresik).

Arena pertama berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto, milik Suroso. Arena kedua milik Hari Tirtono berlokasi di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan Sabtu (17/5) pukul 14.00 WIB, dan hasilnya dirilis dalam jumpa pers pada Selasa (27/5/2025).

“Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang,” jelas Siko.

Dalam setiap pertandingan, dua ayam diadu selama 3 hingga 5 sesi, masing-masing berdurasi 15 menit, dengan jeda lima menit untuk memberi makan dan memandikan ayam.

“Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemain, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding,” tambahnya.

Kegiatan ini melanggar hukum karena merupakan praktik perjudian. Selain itu, dua arena tersebut baru beroperasi namun sudah cukup aktif, menggelar rata-rata lima pertandingan per hari.

“Pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan,” ujar Siko.

Polisi menyita empat ayam jago, lembaran spons dan karpet yang digunakan untuk arena, uang tunai Rp 1.925.000, satu unit ponsel, dan satu jam dinding.

Kelima tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.