Polres Madiun Kota Tangkap 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan

by -302 Views
konferensi pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5/2025). (dok : polres madiun)
banner 468x60

dentum.id, Madiun – Dalam rangka Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat menangkap total sebelas tersangka, terdiri dari delapan tersangka kasus pengeroyokan dan tiga tersangka kasus penganiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Madiun Kota, Kamis (22/5/2025).

banner 336x280

Pengungkapan tujuh kasus kekerasan, terdiri dari empat kasus pengeroyokan dan tiga kasus penganiayaan, serta satu kasus peredaran minuman keras ilegal.

“Para tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam,” ujar AKP Agus Setiawan.

Sebelas orang diamankan sebagai tersangka kasus kekerasan. Selain itu, satu orang tersangka lain ditangkap karena mengedarkan minuman keras jenis Arak Jowo. Seluruh kasus ditangani dan diungkap oleh Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Madiun Kota.

Pengungkapan kasus diumumkan pada Kamis, 22 Mei 2025, dalam konferensi pers resmi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Madiun Kota untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kita juga berhasil mengungkap satu kasus terkait minuman keras (miras) (Pasal 37 ayat 1 Perda Kota Madiun No.8 Tahun 2017) dengan satu tersangka dan barang bukti jenis Arak Jowo sebanyak 104,5 liter,” jelas AKP Agus.

Kasus-kasus tersebut diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. AKP Agus menegaskan komitmen Polres Madiun Kota untuk terus menjaga kamtibmas dan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pelaporan tindak kejahatan.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, maka kami akan segera bertindak,” tegasnya.

Untuk mempercepat penanganan laporan dari masyarakat, pihak kepolisian menyediakan layanan call center di nomor 110.

“Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor,” tutupnya. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.