Polres Magetan Ungkap 3 Kasus Premanisme Selama Operasi Kewilayahan

by -350 Views
(dok : polres magetan)
banner 468x60

dentum.id, Magetan – Polres Magetan, Jawa Timur, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025. Tiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso menjelaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung iklim sosial yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

banner 336x280

“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso, Senin (12/5/2025).

Kasus pengancaman pertama terjadi pada 6 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir Jalan Raya Karas–Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo. Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren, Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti.

Korban yang panik sempat berbalik arah dan menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku. Polisi mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan HA beserta barang bukti sepeda motor.

Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kasus ini bermula saat korban menagih utang sebesar Rp6,5 juta kepada terlapor di rumahnya. Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi adu argumen yang memicu kemarahan pelaku. Ia kemudian mengambil sebilah sabit dan mengancam korban dengan berkata, “Kalau nggak pulang, tak bacok.”

Merasa terancam, korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Kedua pelaku pengancaman kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo. Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motornya, tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku pada 5 Mei 2025, lengkap dengan barang bukti yang diamankan di lokasi.

AKP Joko Santoso mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan aksi premanisme di lingkungannya.

“Polres Magetan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum. Kami harap masyarakat aktif berperan menjaga ketertiban,” katanya.

Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang nyaman dan terbebas dari aksi premanisme. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi mewujudkan Magetan yang aman dan damai,” pungkasnya. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.