dentum.id, Mojokerto – Seorang pria berinisial M (38), warga Sawahan, Kota Surabaya, diamankan oleh jajaran Polres Mojokerto Kota setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal. Penangkapan dilakukan di depan SPBU Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (7/6/2025).
Penindakan ini dilakukan setelah Satuan Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.
“Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut,” ujar Kasihumas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet Haryono, mewakili Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera S.H. bersama regu patroli berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 50 botol miras jenis arak Bali kemasan.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
IPDA Slamet menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegas IPDA Slamet.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran miras dapat melaporkan ke call center Polri 110,” imbuhnya. (Dka)













