Remaja Mojosari Tewas di Sungai Brantas, Teka-Teki Kematian Alfan Terungkap

by -330 Views
saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (16/6/2025).
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Misteri kematian tragis Mukhamat Alfan (18), siswa SMK Raden Rahmat Mojosari yang ditemukan tewas di Sungai Brantas, mulai menemui titik terang. Alfan yang dikenal sebagai remaja aktif, jago bela diri, dan pandai berenang, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan setelah hilang selama dua hari.

Kematian Alfan bermula dari pertikaian saat bermain futsal antara SM, teman sekelas Alfan, dan RF, adik kelasnya. Perkelahian berlanjut di dekat pabrik teh botol Mojosari pada Jumat (2/5). Alfan yang mencoba melerai, justru terlibat dalam konflik tersebut hingga RF babak belur.

banner 336x280

Pada Sabtu (3/5), paman RF, Rio Filianto Tono (27), warga Desa Kebondalem, Mojosari, mencari SM untuk meminta pertanggungjawaban. Atas petunjuk siswa berinisial T, Rio menemukan SM di sekolah, dan menjemputnya bersama Alfan. Namun, sesampainya di rumah RF, situasi memburuk.

“Tersangka menjemput SM yang didampingi korban untuk dibawa ke rumah keponakannya. Sedangkan T pulang setelah menunjukkan SM kepada tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (16/6/2025).

Rio sempat menginterogasi SM dan Alfan. Ucapan Rio yang menyebut kata “pedang” membuat keduanya ketakutan dan melarikan diri ke arah Sungai Brantas. Mereka berpencar. Rio mengaku hanya menemukan tas dan sepatu Alfan sekitar 50 meter dari rumah RF.

“Ki, iki a sing ngantemi awakmu? Endi pedange?” ungkap Nova menirukan ucapan Rio.

Dua hari kemudian, jasad Alfan ditemukan mengambang di Sungai Brantas, Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo, Senin (5/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Kondisi tubuhnya membusuk, namun masih mengenakan seragam sekolah.

Berdasarkan penyidikan, Rio dijerat Pasal 359 KUHP karena perbuatannya dianggap menyebabkan kematian seseorang.

“Tersangka (Rio) kami jerat dengan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara,” ujar Nova.

AKP Nova Indra Pratama, saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (16/6/2025).

Dokter forensik dr. Deka Bagus Binarsa dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menjelaskan, hasil autopsi menunjukkan Alfan meninggal karena tenggelam. Tidak ada tanda kekerasan pada tubuhnya.

“Kesimpulan kami saat masuk ke air, saudara Alfan dalam kondisi masih hidup. Diperkuat hasil pemeriksaan diatom sum-sum tulang korban, hasilnya positif,” jelas dr Deka, Kamis (22/5).

Lebam pada tubuh korban disebut akibat proses pembusukan. Rontoknya rambut juga dikaitkan dengan kondisi jenazah dan derasnya arus sungai.

“Level pembusukannya sudah 3-5 hari sebelum pemeriksaan. Itu memang bisa mencabut kulit ari dan akar rambut, apalagi arus sungai deras,” lanjutnya.

Alfan merupakan anak bungsu dari empat bersaudara, dikenal aktif, cerdas, dan berprestasi dalam bela diri. Kepergiannya menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan teman-temannya.

Polres Mojokerto telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk motor milik tersangka serta tas dan sepatu milik Alfan.

“Barang bukti yang kami amankan berupa sepeda motor Honda Vario 125 milik tersangka, serta tas dan sepatu sekolah milik korban,” tandas Nova. (Dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.