dentum.id, Pamekasan – Tim Opsnal Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Polisi berhasil mengamankan 4 (empat) tersangka pencurian motor berinisial AR, S, KR, dan MR. Keempat tersangka melakukan pencurian di lokasi berbeda di Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Tlanakan, dan Kelurahan Gladak Anyar. Keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Kabupaten Pamekasan dengan usia yang masih muda.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Pamekasan, khususnya di beberapa kecamatan dan kelurahan di wilayah tersebut. Motif para tersangka adalah mengambil barang tanpa seizin pemiliknya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan, “modus para tersangka mencuri berbagai merek motor ini dengan cara menyisir (hunting) ke sejumlah lokasi, seperti rumah, tempat parkir dan rumah kos.”
AKP Doni menambahkan, “Hasil penyidikan, mereka bukan satu komplotan, dan kami tangkap di lokasi yang berbeda.”
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Supra, 1 unit motor Vario, 2 unit motor Scoopy, sejumlah STNK, BPKB motor, dan alat kunci T yang digunakan untuk merusak motor korban.
Keempat tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, ujar AKP Doni.
Ia juga mengimbau masyarakat, “Jangan beri kesempatan terhadap para pelaku tindak kejahatan,” serta mengingatkan agar warga mengunci motor saat diparkir di rumah atau tempat umum. (And)














