dentum.id, Mojokerto – Polres Mojokerto akhirnya resmi menerima laporan dari PT Telkom Sidoarjo terkait kasus pencurian kabel tembaga yang sebelumnya menyeret lima terduga pelaku yang diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ).
Laporan yang masuk pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum, termasuk penetapan tersangka.
Kasus pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom sempat menjadi sorotan karena lima terduga pelaku dibebaskan sementara akibat belum adanya laporan resmi. Kini, dengan laporan yang telah diterima, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengatakan bahwa kelima terduga pelaku sebelumnya belum ditahan karena belum ada laporan dari pihak Telkom.
“Laporan yang diserahkan teman-teman dari Korem 082/CPYJ sudah kami terima dan Alhamdulillah sudah kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Kelima terduga pelaku yaitu D (36) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, JAP (30) warga Desa Sawojajar, Malang, H (41) warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto, UH (48) warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, SS (38) warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya
Penangkapan terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 13 Juni 2025 dini hari. Tim Intelijen Korem 082/CPYJ mengamankan para pelaku saat sedang menggali kabel tembaga.
Sebelumnya, polisi belum bisa melanjutkan proses hukum karena laporan dari pemilik sah kabel belum masuk. Nova menjelaskan:
“Pihak Telkom membenarkan bahwa kabel itu milik mereka. Kami akan menindaklanjuti proses lidik dan penyelidikan, dan selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka,” katanya.
Nova juga menambahkan bahwa kelima pelaku tidak dikeluarkan, melainkan dikenakan wajib lapor, karena belum ada dasar hukum untuk penahanan kala itu.
Setelah laporan resmi diterima, polisi segera menyiapkan upaya paksa terhadap para pelaku. Status hukum kelimanya akan segera ditetapkan berdasarkan peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut.
“Setelah ini, karena ada laporan resmi, kami akan lakukan upaya paksa. Status akan ditetapkan, karena peran masing-masing pelaku berbeda,” jelas Nova.
Saat ini, seluruh barang bukti pencurian masih diamankan oleh pihak kepolisian. Mengenai nilai kerugian, Polres Mojokerto masih akan berkoordinasi dengan pihak Telkom.
“Kalau motif memang pencurian saja. Semua barang bukti masih di kita,” pungkasnya. (Dka)














