Tragis, Curi Kabel Negara, 5 Pria Termasuk Oknum Wartawan Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Alasannya

by -351 Views
komplotan pelaku kabel di mojkokerto.
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menerima limpahan kasus dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia dari tim intelijen Korem 082/CPYJ, Jumat (13/6/2025). Namun, kelima terduga pelaku tidak dapat ditahan karena hingga lebih dari 1×24 jam, pihak pemilik kabel belum membuat laporan resmi ke kepolisian.

Lima orang pria diamankan oleh tim intelijen Korem 082/CPYJ saat tengah menggali dan mengambil kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 00.15 WIB. Barang bukti berupa 10 potong kabel tembaga sepanjang masing-masing dua meter dan satu unit truk Mitsubishi nopol S 8987 NE ikut diamankan.

banner 336x280

Kelima terduga pelaku adalah, D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, JAP (30), warga Sawojajar, Malang, H (41), warga Kalipuro, Pungging, Mojokerto, UH (48), warga Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, SS (38), warga Simokerto, Surabaya. Salah satu dari mereka bahkan diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan.

Aksi pencurian ini terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Setelah diamankan, para pelaku dibawa ke markas Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, dan kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena belum ada laporan resmi dari pemilik kabel, yakni PT Telkom Indonesia. Hal ini membuat penyidik tidak dapat menghitung nilai kerugian akibat pencurian tersebut.

“Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto,” tandas AKP Nova.

Padahal, secara hukum, aksi para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Para pelaku mengaku tengah mengambil kabel tembaga yang disebut sudah tidak terpakai dan mengklaim bahwa mereka mendapat izin dari pihak terkait. Namun, hingga diperiksa di markas intelijen Korem, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau surat izin dari PT Telkom maupun pemerintah daerah.

“Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani,” terang AKP Nova.

Polisi mengungkap bahwa jaringan kabel tersebut telah ditanam sejak tahun 1971 dan kini sudah tidak aktif. Meski begitu, barang tersebut tetap dikategorikan sebagai aset negara, dan pencurian terhadapnya bisa menimbulkan kerugian besar. (Dka)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.