Wanita Open BO Asal Surabaya Dirampok dan Diperkosa di Mojokerto, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Korban Baru

by -266 Views
tersangka saat di gelandang menuju ruangan pers rilis, Polres Mojokerto Kota. (foto : Erx)
banner 468x60

dentum.id, Mojokerto – Seorang wanita open BO berinisial SN (40), warga Kelurahan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh pria bernama Suparno (37). Aksi kejahatan ini terjadi di kawasan hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto, Minggu 18/5/2025.

Pelaku bernama Suparno, pria asal Dusun Pamotan, Desa Sapon, Sambeng, Lamongan. Ia mengenal korban melalui Facebook sebelum kemudian bertukar nomor WhatsApp.
Dengan berpura-pura sebagai pelanggan layanan esek-esek, Suparno mengajak SN bertemu. Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut. Namun, setelah tiba di lokasi sepi, pelaku memukul, menendang, memperkosa, lalu merampas barang-barang milik korban.

banner 336x280

Korban dijemput di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya, pada Minggu (18/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi kekerasan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di hutan Dusun Semanding, Mojokerto. Korban dibonceng pelaku menggunakan motor Honda Vario hitam. Setibanya di lokasi, SN dipaksa turun.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025) menunjukkan barang bukti tindak kejahatan. (foto : Erx)

“Tersangka memukul wajah korban sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong dan menendang wajah korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya korban ditelanjangi, setelah itu diperkosa,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).

Setelah itu, pelaku merampas satu ponsel, uang Rp450 ribu, dan tas korban. SN kemudian ditinggalkan di hutan. Saat sadar, ia berjalan ke permukiman warga untuk meminta pertolongan.

Unit Resmob dan Jatanras Polres Mojokerto Kota menangkap Suparno di sebuah warung kopi di depan Exit Tol Jombang, Jalan Raya Ploso, Tembelang, pada Senin (26/5) pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku sedang menunggu calon korban baru, wanita asal Ngawi yang datang dari Jakarta.

“Kemarin saat kami tangkap, tersangka akan mendapatkan korban baru. Kami bersyukur bisa menyelamatkan korban dari kejahatan tersangka,” terang Daniel.

Polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor serta dua ponsel milik pelaku dan korban.

Suparno kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Daniel. (And)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.