Mojokerto, Dentum.id – Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencoret 2.493 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Mojokerto, dari daftar penerima bansos setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).
Penindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen menyalurkan bansos tepat sasaran. Ribuan KPM yang dikeluarkan itu tercatat pada aplikasi SIKS-NG untuk pencairan Triwulan III bantuan sosial.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi serta mengecek rekening para penerima bansos agar tidak disalahgunakan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Iwan Bagus Pratama mengatakan, pencoretan ini dilakukan berdasarkan data dari aplikasi SIKS-NG.
“Sumber data dari aplikasi SIKS-NG mencatat sebanyak 2.493 exclude bansos. Bansos ini dikeluarkan akibat terindikasi judi online,” ujarnya, Kamis, 10 September 2026.
Ia menjelaskan, terindikasinya rekening tidak serta-merta berarti penerima bansos, seperti lansia, yang secara langsung bermain judi online. Penelusuran PPATK dilakukan berdasarkan basis kartu keluarga (KK).
“Satuannya adalah keluarga berdasarkan kartu keluarga. Jadi bisa saja yang membeli slot judi online adalah anaknya, suaminya, atau anggotanya yang masih dalam satu KK. Namun, dampaknya tetap berimbas pada bantuan satu keluarga tersebut,” ungkapnya.
Meski telah dicoret, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan sanggah dan klarifikasi atas dugaan terindikasi judol tersebut.
Ia menambahkan, Dinsos Kabupaten Mojokerto menyediakan dua jalur klarifikasi untuk mengajukan pengaktifan kembali bantuan.
Pertama, jalur klarifikasi bagi penerima atau keluarga yang benar-benar tidak melakukan judol.
Jika warga merasa tidak ada anggota keluarga dalam KK yang pernah melakukan transaksi judi online, mereka dapat membuat surat pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah melakukan judi online.
Kedua, jalur stop judol atau berhenti dan tobat. Bagi keluarga yang anggota keluarganya memang terbukti melakukan judi online, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan berhenti atau bertobat dari aktivitas judol.
Selain itu, mereka harus melampirkan bukti penutupan e-wallet atau penutupan rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Seluruh berkas pernyataan dan bukti pendukung tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG di tingkat desa dengan bantuan operator atau pendamping PKH setempat.
“Setelah diunggah dan diuji kelayakannya, bantuan akan diusulkan kembali. Namun, untuk keputusan akhir apakah bansos tersebut dapat dilanjutkan atau tidak, sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Kementerian Sosial,” jelasnya.
Sebagai edukasi, dinsos sudah melakukan koordinasi dengan pendamping PKH atau PPPK Kementerian Sosial di daerah untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat. Baik kepada penerima secara umum ataupun mereka yang terindikasi terlibat judol.
“Prinsipnya kebijakan Kemensos ini sebagai komitmen pemerintah menyalurkan bantuan tepat sasaran. Termasuk diharapkan bantuan dari pemerintah dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya,” pungkasnya.
